SIGLI – Kegiatan hiburan Pasar Malam yang digelar di tanah wakaf Tgk. Dianjong, Gampong Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, disesaki pengunjung. Diperkirakan pengusaha raup keuntungan melimpah. Sementara Baitul Mal Kabupaten Pidie selaku pengelola tanah tersebut memperoleh pemasukan Rp10 juta dari satu bulan sewa lapangan oleh penyelenggara.

Pantauan portalsatu.com/, warga menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat memadati lokasi itu setiap hari hingga malam, sejak Pasar Malam dibuka, Sabtu, 6 Juli 2024. Saban malam, kecuali malam Jumat (libur), ribuan warga mulai dari lansia hingga anak kecil hadir ke lapangan itu yang tersedia aneka permainan berbayar.

Mulyadi, salah seorang pengunjung, ditemui portalsatu.com/, Jumat (19/7), malam, di lokasi Pasar Malam, mengaku dirinya bersama keluarga, terpaksa antre membeli tiket untuk anaknya yang mau naik ayun. Bahkan karena berdesakan tempat permainan dinosaurus, terpaksa diurungkan.

“Kami hanya menikmati ayunan di luar saja dengan tiket sekali naik Rp10 ribu,” kata Mulyadi.

Seperti diketahui, tanah peninggalan Tgk. Dianjong tersebut saat ini dikelola Baitul Mal Kabupaten Pidie. Sehingga pemanfaatan lokasi itu atas persetujuan kontrak antara pengusaha dengan Baitul Mal.

Salah seorang Komisioner Baitul Mal Kabupaten Pidie, Said Usman, kepada portalsatu.com/, Jumat (19/7), mengaku adanya permohonan pinjam pakai lapangan tersebut dari pengusaha kepada pihaknya.

Baitul Mal menyetujui pinjam pakai kepada pengusaha selama satu bulan dengan biaya kontrak Rp10 juta. Sedangkan kebersihan dan ketertiban lapangan menjadi tanggung jawab pengusaha.

“Mereka memohon memakai lapangan selama satu bulan sejak 6 Juli hingga 6 Agustus dengan nilai sewa Rp10 juta. Mereka sudah menyetor sama kami,” kata Said sambil memperlihatkan surat perjanjian kontrak yang ditandatangani Ketua Badan Baitul Mal Pidie Tgk. Zulkifli.

Menurut Said, kontrak tersebut merupakan kali kedua, setelah sebelumnya sudah ada yang kontrak juga satu bulan dengan harga sama Rp10 juta. Total dana sewa tanah wakaf Tgk. Dianjong selama dua kali Rp20 juta.[](Zamahsari)