OLEH: THAYEB LOH ANGEN
Penyair dari Sumatra, Aceh.

Sejauh yang dapat dicatat, sejarah Aceh memang panjang. Semua memiliki bagian-bagian yang terpisah dari yang lain, walaupun saling terhubung. Sejak penandatanganan kesepahaman atau Memorandum of  Understanding (MoU) antara GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan RI (Republik Indonesia) pada 15 Agustus 2005, di Hensinki, Finlandia, disebabkan sebelum itu bukan masa yang demoktaris.

Untuk wilayah yang baru selesai berperang atau pascamouhelsinki (keadaan setelah MoU Helsinki) seperti di Aceh, apalagi yang berada di dalam negara berkembang seperti di Indonesia, demokrasi tidaklah sesuai. Kita telah terlanjur menerima demokrasi itu, sesuatu yang sebenarnya adalah cara berpolitik orang-orang di negara maju dan kaya. Bukan di negara berkembang dan kekurangan.

Disebabkan mental untuk demokrasi belum memadai, niscaya akan besar kemungkinan para peserta pemilihan umum (pemilu) melakukan cara-cara curang untuk menang.

Demokrasi yang Terlanjur

Salah satu butir yang keliru di dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yaitu orang-orang boleh mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, wali kota, melalui jalur luar partai politik alias calon dari jalur independen. Memberlakukan hal seperti itu untuk Aceh sampai satu generasi berikutnya merupakan sesuatu kesalahan.

Menjalankan perpolitikan dengan cara berdemokrasi kita belum mampu. Oleh karena itu—mengizinkan orang Aceh untuk maju sebagai calon eksekutif melalui jalur perseorangan— adalah  bagaikan membiarkan anak usia Sekolah Dasar untuk mengikuti perlombaan tingkat anak Sekolah Menengah Atas. Sesudah belasan tahun dalam perdamaian, apakah kesalahan itu belum disadari?

Di dalam dunia demokrasi, proses perpolitikan di dalam masyarakat tidak dapat dikekang. Itu membuka ruang kecurangan-kecurangan yang akan dilakukan jika masyarakat hidup di dalam kekurangan dan pemerintahannya masih berkembang.

Orang-orang yang kekurangan makanan akan mengerumuni lumbung. Para pemilik lumbung akan menguasai orang-orang itu. Itulah yang terjadi di kawasan yang penduduknya hidup di dalam kekurangan keuangan dan pengetahuan politik.

Perlu Peran para Cendikiawan

Rakyat di negeri semacam ini tidak bisa dilibatkan ke dalam politik secara langsung. Mereka harus dipandu oleh orang-orang yang lebih memahami perpolitikan.

Untuk itulah, orang-orang yang memiliki pengetahuan politik di Aceh, kita minta untuk berbicara, membantu masyarakat, terutama masyarakat berusia muda, untuk tahu tentang politik. Wilayah atau negara yang telah maju sekarang—yang di dalam perpolitikannya orang-orang telah bersaing secara sehat— telah melalui proses pendewasaan di masa-masa sebelumnya.

Para akademisi ataupun tokoh cendikia di luar partai politk, kita harapkan untuk menaruh perpolitikan ke dalam agenda mereka. Jangan sekali-kali menganggap politik bukan urusan mereka. Jika mereka terlanjur menganggapnya begitu, maka itulah asal masalahnya. Pengabaian oleh orang-orang baik dan cendikia. Jika para cendikia sudah peduli perpolitikan, maka negeri ini akan lebih baik.

Sementara di negeri yang para rakyatnya berpikiran lebih maju dan lebih banyak yang berkecukupan, yang memiliki lumbung-lumbung sendiri, tidak akan peduli pada bingkisan-bingkisan.

Baca juga: Pertempuran Partai Politik di Pemilu Legislatif 2024

Mereka lebih mementingkan kemampuan sumber daya pengetahuan politik para calon pemimpin atau calon wakil rakyatnya. Dengan demikian, orang-orang yang dinilai tidak mampu mewakili harapan mereka, tidak akan dipilih walaupun dia memiliki uang lebih banyak daripada yang lain.

Di tempat kita, hal tersebut belum terjadi. Masih menjadi bahan tertawaan. Ketika buah pemikiran bukan bahan yang dipertandingkan dalam merebut suara pemilih, maka kualitas rakyat dan para calon wakil atau calon pemimpinnya sama. Hanya orang cerdas yang memilih orang cerdas. Hanya orang bodoh yang memilih orang bodoh. Hanya orang baik yang memilih orang baik. Hanya penjahat yang memilih penjahat.

Kebenaran. Kita perlu membiasakan diri untuk melakukan hal yang benar. Itulah salah satu dasar daripada Aceh bermartabat. Martabat Aceh. Apabila ketika kita membicarakan hal seperti ini masih ditertawakan, itu pertanda bahwa Aceh bermartabat beradab masih jauh dari pandangan mata.

Kecenderungan

Partai politik adalah komunitas atau organisasi. Di dalam setiap organisasi ada kecenderungan. Kecenderungan itu memiliki budaya, selera, minat, kebiasaan, dan harapan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan, ada 17 partai politik nasional (parnas) ditambah 6 partai politik lokal (parlok) Aceh yang lulus menjadi peserta pemilu legislatif 2024.

Setiap partai politik tersebut memiliki kecenderungan tersendiri. Apabila ada partai politik yang memiliki kecenderungan yang sama, maka mereka akan bersaing dengan penuh gairah. Misalnya, partai politik yang memiliki kecenderungan nasionalis akan bersaing sesama nasionlis dalam merebutkan suara rakyat yang cenderung berpikir nasionalis. Artinya, sebagai contoh, partai A tidak akan merebut suara partai B, atau sebaliknya, partai B tidak akan merebut suara partai A.

Pandangan seperti ini, kadang tidak diterima oleh politisi. Misalnya, salah satu partai politik dari 23 peserta pemilu legislatif tahun 2024 di Aceh, menganggap ia punya saingan 22 partai politik lain. Hal seperti itu jarang terjadi di dalam selera pemilih.

Selain pemilik suara yang memilih karena mendapatkan bantuan secara langsung—baik berupa benda atau harapan dari orang yang mereka percayai—pertimbangan utama untuk memilih adalah pandangan politik dan pemikiran.

Dalam hal kecenderungan, di dalam masyarakat Aceh yang ideologis, walaupun sebagian besar mereka kekurangan dan kadang tertarik dengan harta benda yang ditawarkan politisi.

Konsensus Pascamouhelsinki

Pascamouhelsinki sampai tahun 2023 ini, perkembangan politik semakin membaik. Para para aktivis Aceh yang sebelumnya bersenjata (eks kombatan GAM) yang masuk ke dalam partai politik semakin memahami cara-cara demokrasi.

Mereka sudah dapat mengimbangi cara berpolitik orang-orang di partai politik yang telah ada sebelumnya. Dalam bidang demokrasi, hal itu merupakan sebuah kemajuan.

Sementara dalam bidang keberadaan diri mereka sendiri, para aktivis yang dulunya bersenjata itu malah kekurangan semangat. Pada pemilu legislatif pertama pascamouhelsinki, Partai Aceh mendapatkan 42% kursi di DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh). Pada pemilu legislatif setelahnya berkurang.

Hal tersebut terjadi bukan saja karena pengurus partai politik lokal Aceh pimpinan Muzakir Manaf tersebut melakukan kesalahan. Partai politik lain juga melakukan kesalahan yang serupa. Ketidakberhasilan tersebut terjadi karena para pejuang Aceh yang bergabung ke dalam Partai Aceh tidak berhasil membentuk sebuah konsensus.

Ketidakberhasilan tersebut pula yang membuat sebagian para aktivis membentuk PNA (Partai Nanggroe Aceh) dan Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh). Walaupun pada dasarnya itu dipicu oleh perebutan kekuasaan, tetapi yang membuat hal tersebut terjadi adalah ideologi.

Yakni, ketidakberhasilan para aktivis di Aceh—baik dari kalangan yang sebelumnya bersenjata maupun dari kalangan cendikia kampus–membentuk konsensus politik di Aceh. Persaingan dan perbedaan pandangan seperti itu terjadi pula di negara maju. Itu hal yang biasa.

Para aktivis yang sebelumnya bersenjata dapat mendewasakan dirinya dalam berpolitik secara demokrasi melalui partai politik, tetapi mereka tidak mendewasakan rakyat untuk berpolitik. Hal inilah yang membuat pemilih mereka diambil oleh orang lain. Itu adalah ketidakberhasilan terbesar para aktivis, yakni tidak membentuk konsensus politik dan tidak mendewasakan rakyat di dalam perpolitikan.

Para aktivis kita tidak berhasil menjadikan UUPA (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh) sebagai hal penting bersama bagi semua partai politik di Aceh. Mereka juga tidak berhasil membentuk konsensus politik Aceh pascamouhelsinki.

Jika tidak berhasil dibentuk beberapa tahun lalu, dapatkah konsensus politik Aceh pascamouhelsinki dibentuk sekarang? Hanya Tuhan dan para aktivis Aceh itu sendiri yang tahu.
Banda Aceh, Senin, 6 Februari 2023.[]