ACEH UTARA – Para pedagang atau pemilik bangunan/lapak jualan di depan Cluster III ROW PT Pema Global Energi (PGE) meminta pihak perusahaan itu menyediakan lokasi baru yang layak untuk tempat mereka berjualan. Menurut pedagang, pasar relokasi di Sp. A1 yang disediakan PGE kurang strategis.
Koordinator pedagang depan Cluster III PGE, Safrizal, kepada portalsatu.com, Jumat, 2 Agustus 2024, mengatakan para pedagang ingin perusahaan menyediakan tempat yang layak. Namun, kata dia, para pedagang berharap tetap bisa berjualan di tempat sekarang dan mereka siap ditata dengan rapi serta menjaga kebersihan sepanjang jalan depan Cluster III.
“Artinya, jangan sampai terjadi penggusuran secara tidak adil, karena PGE hanya fokus yang di depan Cluster III saja. Sedangkan sepanjang Jalan Simpang Rangkaya cukup banyak pedagang lainnya yang berjualan di lahan milik PGE atau tanah negara, sehingga ini menjadi kesenjangan antara pedagang di sekitaran itu,” ujar Safrizal didampingi Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Iskandar PB, yang memberikan pendampingan untuk para pedagang terkait persoalan itu.
Safrizal menyebut jumlah pedagang di depan Cluster III sekitar 150 orang. “Kami semua berkeinginan tetap di lokasi yang sama, dengan syarat para pedagang siap mundur ke belakang lagi sekitar lima meter, supaya tidak terlalu dekat dengan jalan PGE. Ini pernah kami sampaikan sebelumnya kepada pihak PGE, tapi mereka tetap tidak memperbolehkan karena katanya melanggar dengan peraturan perusahaan,” tuturnya.
Menurut dia, di pasar relokasi Sp. A1 yang sudah disiapkan PGE ada sekitar 76 lapak, ukurannya 3×3 meter/lapak. Namun, pedagang menilai lokasi baru yang telah disiapkan PGE itu tidak layak dan kurang strategis. “Karena terlalu masuk ke dalam, dan daya beli masyarakat pasti akan menurun,” ucap Safrizal.
Safrizal menyatakan jika PGE ingin menggusur atau memindahkan tempat jualan pedagang, seharusnya semua digusur dari batas pagar Poin A hingga Cluster IV. Seperti di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas arah menuju Parang Sikureung (IX), Matangkuli, Aceh Utara, masih ada orang berjualan.
“Jangan hanya di depan Cluster III yang diberlakukan demikian. Kami diminta pindah ke lokasi lain, sedangkan pedagang lain masih berjualan di pinggir jalan PGE, bagaimana tidak terjadi kesenjangan kalau seperti itu. Berlakukanlah aturan secara adil,” tegasnya.
Safrizal menambahkan, “Kalau alasan PGE (pedagang harus pindah) karena di atas jalur pipa gas, setahu saya di lokasi kami berjualan itu tidak ada pipa gas. Tapi yang ada kabel listrik bawah tanah, sedangkan pipa dimaksud terdapat di sebelahnya atau tepatnya di jalur samping pagar Cluster III. Intinya kami para pedagang ingin kerendahan hati pihak PT PGE agar ditempatkan di tempat semula, tentunya kita tetap menaati peraturan”.
“Jika memang nantinya terjadi penggusuran secara paksa, maka langkah dari para pedagang akan melakukan aksi untuk penolakan terhadap tindakan Perusahaan,” pungkas Safrizal.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Iskandar PB, meminta PGE jangan terkesan tebang pilih terkait penertiban atau relokasi pedagang tersebut.
“Jika memang itu kebijakan perusahaan, kita berharap jangan ada perbedaan antarpedagang di kawasan Simpang Rangkaya. Kita meminta kepada pihak PGE untuk memberikan kepastian tempat yang layak, juga memberikan kompensasi terhadap lapak pedagang,” kata Iskandar.
Sebelumnya diberitakan, PT Pema Global Energi (PGE) mengeluarkan surat kepada pedagang atau pemilik bangunan/lapak jualan di depan Cluster Ill ROW PGE, di Gampong Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Surat tertanggal 29 Juli 2024 itu, perihal: Pemberitahuan pemindahan/pembongkaran bangunan atau lapak jualan ke Pasar Relokasi di Sp. A1, tepatnya di jalan menuju Landing, tidak jauh dari Cluster III.
Baca: PT PGE Minta Pedagang Depan Cluster III Pindah Lapak Jualan, Ini Alasannya.[]