Menyikapi hal tersebut, Terpiadi menyarankan Komisi I DPRK Aceh Utara merekomendasikan kepada pimpinan dewan agar segera dibuat Pansus DPRK. Pasalnya, kata dia, dampak dari pengembalian stempel tersebut sangat berpengaruh kepada pembangunan dan kemaslahatan masyarakat di tengah pandemi Covid- 19.
“Melalui Pansus yang melibatkan lembaga rakyat tentu masalah tapal batas tersebut akan segera clean dan clear. Pansus akan menjadi semacam cooling down atau ceasefire bagi geuchik di Tanah Luas untuk berhenti berdemo sebagaimana telah dilakukan beberapa kali,” ujar Terpiadi dalam keterangannya dikirim kepada portalsatu.com/, Rabu, 17 Maret 2021.
Terpiadi menilai dampak dari demo dan pengembalian stempel akan sangat dirasakan masyarakat menyangkut BLT, dll., termasuk akan menghambat pembangunan Waduk Keureutou karena proses ganti rugi akan bertukar wilayah desa.
Menurut Terpiadi, yang paling penting staf pemerintahan Kabupaten Aceh Utara jangan menganggap sepele permasaalahan ini. Karena masalah yang dianggap kecil ternyata dampaknya sangat merugikan masyarakat.
“Dengan Pansus tentu semuanya akan tuntas,” pungkas Terpiadi.
Diberitakan sebelumnya, puluhan keuchik/geuchik di Kecamatan Tanah Luas, mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara, di Landeng, Lhoksukon, Senin, 8 Maret 2021.
Aksi itu dilakukan dengan mengusung spanduk bertuliskan “Geuchik beserta Imum Mukim se-Kecamatan Tanah Luas menolak Perbup No. 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong. Apabila tidak dicabut Perbup No. 1 Tahun 2021 maka kami mengembalikan stempel geuchik kepada Bapak Bupati Aceh Utara!”
Baca: Puluhan Keuchik di Kecamatan Tanah Luas Kembalikan Stempel kepada Pemkab Aceh Utara
[] (*)




