LHOKSUKON – Pemerintahan desa di Tanah Luas, dilaporkan “lumpuh total” setelah keuchik sekecamatan itu mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara, 8 Maret 2021.

“Korban pertama dari lumpuh total” pemerintahan desa di Kecamatan Tanah Luas adalah Terpiadi, Anggota Komisi IV DPRK Aceh Utara Dapil 5, Fraksi Gerakan Keadilan dari Partai Gerindra.

Baca juga: Persoalan Perbup Tapal Batas Bikin Warga Bawa Surat Tanpa Stempel Keuchik ke Kantor Camat

Tanah kebun Terpiadi di Desa Blang Trieng, Kecamatan Tanah Luas, pada Sabtu, 13 Maret 2021 lalu, telah diukur oleh petugas BPN Aceh Utara didampingi perangkat desa untuk dibuat sertifikat. Pengukuran tanah tersebut perlu pengesahan Kepala Desa Blang Trieng untuk menyatakan bahwa benar pemiliknya sesuai dengan akte jual beli.

Setelah kepala desa menandatangani surat ukur tersebut ternyata tidak bisa distempel, karena stempel telah dikembalikan ke Kantor Bupati Aceh Utara. Pengembalian stempel seluruh keuchik dalam Kecamatan Tanah Luas sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara tentang penetapan tapal batas Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas dengan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong.

Aksi protes seluruh keuchik di Kecamatan Tanah Luas merupakan solidaritas sesama perangkat desa yang merasa ada kekeliruan dari Peraturan Bupati tersebut sehingga dinilai harus ditinjau ulang, walau hal ini sangat merugikan masyarakat yang mengurus kepentingannya di gampong.