BANDA ACEH – Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala, Dr Syarifuddin Hasyim, SH, M.Hum., memprotes hasil pemilihan dekan di kampusnya. Dia menyebutkan pemilihan dekan di FISIP Unsyiah tersebut diduga banyak sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaannya.
"Ada anggota senat yang sudah memilih di Fakultas Hukum memilih lagi di FISIP. Ini yang jadi masalah," ujar Syarifuddin kepada portalsatu.com/, Selasa, 2 Januari 2018.
Dia mengatakan saat menjabat Dekan FISIP Unsyiah juga telah membentuk panitia pemilihan. Namun pada saat itu tidak terjadi pemilihan karena panitia yang dibentuk takut berhubungan dengan Rektor Unsyiah.
“Apalagi dalam membahas tata tertib, yang menganggap tata tertib sudah sah karena sudah dibahas oleh senat dalam rapat. Tapi Rektor tidak mau terima, dan tidak diberi petunjuk. Diberi petunjuk sudah berubah. Seharusnya tidak perlu persetujuan Rektor. Tata tertib pemilihan dekan tidak perlu persetujuan Rektor, tapi ini harus dengan persetujuan Rektor, itu aturan yang tidak benar,” kata Syarifuddin.
Sebelumnya, kata dia, pihak FISIP juga telah melakukan penjaringan calon dekan. Saat itu, Husaini Ibrahim mendapat delapan suara. Sementara dua calon lainnya seperti Alamsyah Tahir dan Saleh Syafii mendapat dua dan tiga suara.
“Tidak termasuk Mahdi Syahbandir dan Hafaz Nurdin, tidak ada suara waktu itu,” kata Syarifuddin.
Setelah penjaringan dilakukan, pihak FISIP kemudian mengangkat Pj untuk melaksanakan tugas utama, yaitu pemilihan dekan definitif. “Tapi diubah SK Senat Fakultas, diubah, didudukkan orang-orang yang muda termasuk panitia, berusia enam tahun masa kerja, sudah memimpin hal-hal yang butuh masa kerja itu 10 tahun ke atas,” kata Syarifuddin.
Menurut Syarifuddin dari struktur pemahaman keilmuan, norma akademik, dan peraturan lainnya yang berlaku dalam perguruan tinggi tidak dipahami dengan benar. “Makanya seperti ini, jadi ada calon yang digolkan oleh rektor,” katanya.
Di penjaringan kedua, Mahdi Syahbandar sebelumnya tidak lolos dalam penjaringan justru mendapat tujuh suara di pemilihan yang dilaksanakan oleh panitia bentukan rektor. Sementara Husaini Ibrahim dan Alamsyah Thaher masuk dalam tiga besar dalam pemilihan dekan tersebut.
“Saya tidak terima itu, ada dosen yang sudah memilih di Fakultas Hukum memilih di FISIP. Ada juga dosen yang sedang kuliah dianggap anggota senat juga memberikan suara. Seharusnya dosen yang sedang kuliah harus bebas dari semua kegiatan administrasi kampus. Tapi toh bisa juga dianggap anggota senat dan memilih lagi. Ini masalah. Lalu pak Hizir juga memilih, seharusnya Pj dekan hanya melaksanakan pemilihan. Tidak berhak memberi suara, dan beliau juga sudah memilih di MIPA,” katanya.
Dia mengatakan jika kebijakan seperti itu diberlakukan, seharusnya semua anggota senat juga diberikan hak untuk memilih dekan. Namun sayangnya, kata dia, ada sembilan orang anggota senat yang tidak diberikan kesempatan untuk memilih dekan.
“Kalau memang didasarkan kepada homebass untuk FISIP. Tapi kalau diambil cuma dua orang, itu tidak benar. Dua orang ini sudah memilih di Fakultas Hukum tetapi boleh memilih juga di Fakultas FISIP. Dulu pada saat 2013 tidak boleh seperti itu, ini yang menjadi keliru,” katanya.
Menurut statuta, kata Syarifuddin, anggota senat terdiri dari dekan, wakil dekan, ketua prodi, dan wakil dosen di prodi. Dia bahkan mengaku tidak mendapat undangan untuk membahas calon dekan dalam rapat di program studi.
“Bahkan sekretaris prodi yang sudah mengundurkan diri diberikan kesempatan untuk memilih, sudah memilih di Fakultas Hukum, memilih lagi di FISIP. The king can don't wrong. Raja tidak dapat disalahkan,” kata Syarifuddin.
Sementara itu, Husaini Ibrahim, kepada portalsatu.com/ menyebutkan tidak begitu mempermasalahkan hasil pemilihan Dekan FISIP Unsyiah. Namun, baginya yang menjadi masalah adalah proses pemilihan.
“Yang paling penting, prosesnya harus benar. Siapapun yang menang, pasti juga ada yang kalah. Kemudian, rektor yang memberi suara, terserah kepada siapa saja dia boleh memberikan suara. Tetapi harus jelas kalau 35 persen, 35 per 100 kali berapa orang pemilih. Ini tidak demikian, dia pakai ilmu sendiri,” kata Husaini Ibrahim.[]






