ACEH UTARA – Warga pemilik lahan di areal Waduk Krueng Keureuto Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, menggelar aksi protes dengan cara memblokir akses jalan, Kamis, 21 Oktober 2021. Batu ditumpuk di jalan agar truk milik perusahaan tidak dapat mengambil atau mengangkut material di lahan warga yang belum dibayarkan pemerintah
Tuntutan para pemlik lahan di kawasan itu masih sama, mendesak PT Brantas Abipraya untuk tidak mengambil material sebelum lahan milik warga dibayar pemerintah.
Saat aksi itu, warga pemilik lahan secara bergantian berorasi menyuarakan aspirasinya. Aksi tersebut turut dikawal aparat keamanan.
Salah seorang pemilik lahan di areal Waduk Keureuto, Saiful Azmi AB, mengatakan masyarakat meminta Balai Sungai Wilayah Sumatera-1 (BWS-1), BPN Aceh Utara, dan pihak terkait lainnya segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah mereka.
“Kita meminta pemerintah segera membayarkan ganti rugi lahan masyarakat. Sebelum pemerintah membayarkan tanah kami, maka PT Brantas Abipraya jangan mengambil material di tanah kami. Bayar dulu, baru diambil,” kata Saiful Azmi AB.

Keuchik Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Marzuki Abdullah, menyebutkan pihaknya selaku paratur gampong mempunyai harapan yang sama seperti pemilik lahan yang melakukan aksi tersebut.
"Kami juga mendesak pemerintah segera membayarkan tanah serta tanaman masyarakat. Karena itu merupakan harta dan hak mereka. Kami selaku aparatur Gampong Blang Pante sudah menyampaikan beberapa kali kepada pemerintah dalam hal ini pihak Balai Sungai Wilayah Sumatra-1, terkait pembayaran lahan warga," ungkap Marzuki.
Marzuki berharap Kanwil BPN Provinsi Aceh, BPN Aceh Utara, dan unsur terkait lainnya segera menuntaskan pembayaran lahan dan tanaman masyarakat. Jika tidak, pihaknya khawatir akan terjadi konflik yang besar antara pemilik lahan dengan pemerintah. "Tentunya akan berimbas kepada pekerjaan konstruksi Waduk Keureuto di Aceh Utara, serta akan merugikan masyarakat pada umumnya".
"Kami juga telah mengirim surat permohonan pembayaran tanah/tanaman masyarakat di areal pembangunan Waduk Krueng Keureuto, yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera-I Cq. PPK Pengadaan Lahan untuk areal pembangunan waduk," ujar Marzuki.
Surat itu dengan tembusan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera-I di Banda Aceh, Kepala BPN Kantor Wilayah Provinsi Aceh, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara.
Tembusan juga disampaikan kepada Bupati Kabupaten Aceh Utara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, Kodim 0103 Aceh Utara, Camat Kecamatan Paya Bakong, dan Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Paya Bakong.
"Kami berharap untuk segera ditindaklanjuti surat itu demi keberlangsungan konstruksi PSN Waduk Keureuto di Aceh Utara," ujar Marzuki.
Berdasarkan informasi diperoleh, sebelumnya masyarakat Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah, Luas, Aceh Utara melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 85/PDT/2021/PT-BNA tanggal 23 September 2021, sebagai upaya perebutan hak atas tapal batas wilayah dengan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.
Hasil kajian dan pemetaan tim advokat serta konsultan hukum yang ditunjuk masyarakat telah mengajukan kasasi serta menyerahkan salinan memori kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, 13 Oktober 2021 dengan Nomor Register: W1.U12/67/HK.02.2/X/2021.
Dalam memori permohonan kasasi atas perkara perdata tersebut, selain melawan Keuchik dan Tuha Peut Gampong Blang Pante, masyarakat Plu Pakam juga melawan Bupati Aceh Utara secara hukum. Warga Plu Pakam keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 85/PDT/2021/PT-BNA tanggal 23 September 2021.
Kepala BPN Aceh Utara, Erpendi, dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat 22 Oktober 2021, mengatakan, untuk pembayaran lahan itu pihaknya menunggu putusan kasasi dulu.
"Warga Plu Pakam sebelumnya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam proses hukum kan tidak boleh dilakukan pembayaran," kata Erpendi.
Menurut Erpendi, apabila nanti sudah ada putusan selanjutnya, maka baru bisa dilakukan proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut.[]








