BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa atas perkara narkotika terdakwa berinisial FR dan IF, keduanya warga Aceh Timur. PN Langsa menjatuhkan putusan pidana penjara lima tahun untuk masing-masing terdakwa. PT Banda Aceh menjatuhkan putusan banding kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh diketuai Zulkifli, S.H., M.H., beranggotakan Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Dr. Supriadi, S.H., M.H., itu dibacakan pada Rabu, 12 Juli 2023.
Sebelumnya, FR dan IF telah ditangkap dan ditahan dalam rumah tahanan negara sejak 9 Februari 2023.
Penuntut Umum (PU) pada Kejaksaan Negeri Langsa dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Langsa menyampaikan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam dakwaan kesatu, melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
PU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara enam bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim PN Langsa menjatuhkan putusan pada 16 Mei 2023, yang amarnya: Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing lima tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan; Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu 0,23 gram dimusnahkan dan satu sepeda motor Vario dirampas untuk negara.
Terhadap putusan PN Langsa itu, PU dan para terdakwa sama-sama mengajukan banding ke PT Banda Aceh melalui Panitera PN Langsa. Bahkan, PU dan Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing mengajukan memori banding untuk meyakinkan Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi agar memberikan putusan yang benar dan adil bagi para terdakwa.
Setelah menimbang memori banding dan juga penerapan ketentuan undang-undang dalam putusan PN Langsa, Majelis Hakim Tinggi yang mengadili perkara tersebut pada tingkat banding berpendapat bahwa berdasarkan fakta hukum dan dihubungkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, sehingga akan lebih tepat mempertimbangkan dan membuktikan Dakwaan Alternatif Kedua, yaitu menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009, yaitu setiap orang penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Sehingga, para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang oleh karena itu harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Mengacu pada pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh dengan putusannya Nomor: P197/PID.SUS/2023/PT BNA, membatalkan Putusan PN Langsa Nomor: 55/Pid.Sus/PN Lgs, tanggal 16 Mei 2023, yang dimintakan banding. PT Banda Aceh mengadili sendiri dengan amar putusan antara lain: Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun), tanpa denda; Memerintahkan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 0,23 gram dimusnahkan, dan satu sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada terdakwa.
Informasi tersebut disampaikan Dr. Taqwaddin, Hakim Humas PT Banda Aceh kepada wartawan, Kamis, 13 Juli 2023.
“Dalam konteks perkara pidana, permintaan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah hak terdakwa sebagai warga negara dan juga hak pemerintah (eksekutif) yang diwakili Jaksa Penuntut Umum. Apabila telah memenuhi syarat formal dan materil, maka para Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai representasi kekuasaan yudikatif, harus mengadili dan memberikan putusannya terhadap perkara-perkara yang dimintakan banding,” ujarnya.
Dalam era reformasi peradilan dan didukung oleh kemajuan teknologi informasi yang diterapkan disemua jajaran peradilan hingga ke Mahkamah Agung, maka selama ini telah memudahkan para hakim dalam meningkatkan kinerja produktifitasnya yaitu memberikan putusan yang adil, benar, tepat, dan cepat.
“Perkara ini misalnya, diputusan di PN Langsa pada 16 Mei 2023 dan diajukan upaya hukum banding, dan telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, 12 Juli 2023. Artinya, tidak sampai tiga bulan perkara tersebut telah diputus dengan adil, benar, dan tepat,” pungkas Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Akademisi Hukum USK.[](ril)






