BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh selama Januari hingga 31 Juli 2023 telah memutuskan 392 perkara. Dua belas di antaranya perkara yang dijatuhkan pidana pokok terberat, yaitu pidana mati. Semua pidana mati tersebut merupakan perkara penyalahgunaan narkotika.

Data disampaikan Hakim Humas PT Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, Selasa, 1 Agustus 2023, perkara-perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Idi lima perkara, Pengadilan Negeri Lhoksukon empat perkara, dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tiga perkara.

Terhadap lima perkara dari PN Idi, Majelis Hakim Banding menguatkan amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 30.000 gram.

Sedangkan empat perkara narkoba dari PN Lhoksukon, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 60.679 gram.

Terakhir tiga perkara dari PN Lhokseumawe, para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang total beratnya mencapai 140.147,07 gram.

Menyangkut masih tingginya angka hukuman mati di Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum., menyatakan, “Saya percaya pada kemampuan para Hakim Tinggi di PT Banda Aceh dalam memutuskan perkara banding yang berat ini. Mereka semua sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara”.

“Bagi saya yang penting, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan. Dengan jumlah barang bukti yang mencapai 230.826 gram atau 230 kg, yang dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh,” tegas KPT dalam rilis dikirim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh. [](ril)