BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues tetap melanjutkan proses hukum kasus uang makan dan minum Anggota DPRK tahun 2018 yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPKP Aceh dari total anggaran Rp1,3 miliar.
Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., Senin, 13 September 2021, mengatakan, “silakan konfirmasi langsung ke Kasi Pidsus,” katanya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus uang makan anggota dewan Gayo Lues tahun 2018.
Antoni Mustaqbal, S.H., Kasi Pidsus Kejari Gayo Gayo Lues, mengatakan kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum dan masih berjalan.
“Sudah ada perkembangan, seperti pengembalian kerugian negara. Kalau yang pertama itu kan Rp220 juta, kemudian dikembalikan lagi menjadi Rp784 juta. Sekarang, total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp1 miliar lebih,” katanya melalui telepon WhatsApp.
Kejaksaan, kata Antoni, akan mengutamakan penyelamatan harta negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Sehingga orang-orang yang mengambil uang negara tanpa didasari ketentuan berlaku tetap tidak bisa menikmati dana tersebut.
“Kemudian proses hukumnya juga tetap kita jalankan. Dan masalah kasus uang makan minum anggota dewan ini, rencananya akan dilakukan lagi ekspose, dan akan kami buatkan pres release untuk rekan-rekan media,” jelasnya.[]
Lihat juga: Begini Kata Jaksa Soal Perkembangan Perkara Uang Makan Hafiz DSI Gayo Lues




