BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues memanggil Pengulu (Kepala Desa) Lestari atas permasalahan anggaran yang dilaporkan masyarakat setempat. Pemanggilan itu baru sebatas klarifikasi dan diminta menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKp) Lestari.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Pidsus Syafi’i, S.H., mengatakan masalah di Desa Lestari yang dilaporkan warga mulai ditindaklanjuti pihak Kejaksaan. Saat ini baru Kepala Desa Lestari yang sudah dipanggil.
“Kepala Desa Lestari sudah kita panggil kemarin untuk klarifikasi, kemudian hari ini atau besok, Kepala Desa Lestari akan menyerahkan APBKp-nya ke kantor Kejaksaan, setelah itu baru kita tindaklanjuti lagi,” kata Syafi’i melalui telepon WhatApp.
Selain sudah memanggil Pengulu Desa Lestari, pihak Kejari Gayo Lues juga berkoordinasi dengan tim APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Jika hasil dari tim APIP sudah diberikan ke Kejari nantinya, baru ditentukan langkah selanjutnya.
“Kita sudah berkoordinasi dengan tim APIP atau Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, mereka akan melakukan audit selama 60 hari, dan hasilnya akan disampaikan ke Kejaksaan. Kalau ada temuan kerugian keuangan negaranya, baru kita tingkatkan prosesnya,” jelas Kasi Pidsus.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Lestari, Kecamatan Terangun, melaporkan Pengulunya ke Kejari Gayo Lues lantaran dana BLT tahun 2022 diduga dua bulan tidak disalurkan, gaji perangkat desa satu bulan tahun 2022 tidak dibayarkan, dan ada kejanggalan pada dana pemberdayaan masyarakat, hingga bendahara desa disebut anak kandung Pengulu.[]