Niat merupakan salah satu perkara yang sangat sakral dan terpenting dalam sebuah ibadah termasuk puasa, seperti halnya puasa Ramadan sebagai ibadah wajib setiap muslim. Terkadang dalam masyarakat problema niat Ramadan menjadi polemik yang salah ditafsirkan oleh segelintir masyarakat awam.

Penulis melalui tulisan ini mencoba untuk merangkumkan beberapa kutipan dan penjalasan dari berbagai sumber, setidaknya menjadi renungan dan pencerahan serta ulangan untuk pribadi mungkin juga untuk masyarakat lainnya.

Niat meruapkan rangkain yang dikerjakan menyertai dengan sebuah pekerjaan, namun khusus untuk ibadah puasa di bolehkan tidak menyertai dengan ibadah. Seseorang yang berpuasa boleh meniatkan semenjak mulai malam untuk esoknya berpuasa, tidak mesti berniat menjelang akhir fajar. Tentu saja dalam hal ini syariat melihat adanya kesukaran (masyakkah) untuk dilakukannya, maka dibolehkan.

Niat adalah bermaksud untuk melaksanakan puasa, redaksi niat yang sempurna seperti: Saya bermaksud untuk melaksanakan puasa esok hari sebagai pelaksanaan kewajiban puasa di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Swt.

Berniat dilakukan di dalam hati, dan dianjurkan untuk dilafazkan dengan lisan hukumnya sunat. Namun tidak cukup hanya dengan berniat secara lisan saja, tanpa berniat di hati. Apabila ada yang berniat hanya di lisan dan tidak dibarengi dengan berniat di hati, maka ia tidak dianggap berniat.

Hukum

Berniat adalah wajib dan tidak sah puasa wajib ataupun puasa sunnat kecuali jikalau berniat. Berdasarkan hadits; Bahwa sesungguhnya hanyalah diterima amalan sesuai dengan niat.

Syarat Niat

Pertama, Tabyit (diniatkan sejak pada malam hari).

Oleh karena itu orang-orang yang melaksanakan puasa wajib; puasa Ramadhan, puasa nadzar, puasa kaffarah, puasa fidyah, dll. wajib berniat melaksanakan berpuasa dari malam hari dan tidak sah puasa mereka jikalau tidak diniatkan dari malam hari, berdasarkan hadits: Orang-orang yang tidak berniat melaksanakan puasa sejak malam hari sebelum fajar, maka ia tidak berpuasa.

Waktu berniat?

Berniat bisa dilakukan sepanjang malam, sejak terbenam matahari sampai terbit fajar. Agar tidak lupa, sebaiknya seorang muslim/ah segera berniat untuk pelaksanaan esok harinya mulai setelah berbuka puasa atau setelah melaksanakan salat tarawih.

Apabila seseorang telah berniat puasa sejak malam hari, ia tetap dibolehkan untuk makan, minum, bergaul suami istri dan tidur. Hal-hal disebutkan tidak membatalkan niat mereka dan puasa apabila mereka melakukannya, puasa mereka esok harinya tetap sah. Jikalau seseorang yang akan berpuasa baru berniat setelah masuknya waktu fajar, maka niatnya tidak sah.

Adapun puasa sunnat tidak dimestikan berniat sejak malam hari, ia boleh berniat siang hari sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke arah barat), selama masih menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai saat ia berniat.

kedua, Ta`yin (menentukan jenis puasa yang dilaksanakan)

Seseorang yang menunaikan puasa wajib mesti menentukan jenis puasa wajib yang dilaksanakannya. Meskipun seseorang berada di bulan Ramadan dan ia hanya bisa melaksanakan puasa wajib Ramadan, ia tetap wajib  berniat puasa wajib di bulan Ramadan. Seperti halnya seseorang yang berniat menunaikan salat zuhur di waktu zuhur masih ada atau salat Ashar dan lainnya. Berdasarkan hadits: Dan hanyalah seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya).

Ketiga, Takrar (mengulangi berniat setiap hari)

Apabila diniatkan untuk berpuasa setiap hari sepanjang Ramadan, dengan sistem rapel niat di malam pertama Ramadan untuk berpuasa selama sebulan penuh, maka maka puasanya hanya sah untuk puasa pada hari pertama dan tidak sah untuk hari selanjutnya. Untuk hari kedua dan hari selanjutnya, ia wajib mengulangi niat kembali pada malam harinya. Karena ibadah puasa setiap harinya adalah ibadah terpisah, yang berdiri sendiri, dengan bukti;

Pertama, Masuk waktunya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Ada pembatas waktu antara ibadah puasa pada suatu hari dengan hari sebelum dan sesudahnya, yaitu malam hari, sebagai waktu tidak melaksanakan puasa.

Kedua, Apabila puasa batal satu hari, tidak menyebabkan batal puasa seluruh hari yang dilaksanakan, sebelumnya atau sesudahnya.[]