BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi Desa Rema Tue, mantan Kepdes Rema yang berinisial KH dan barang bukti diserahkan Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Intel Handri, S.H., Senin, 5 September 2022, mengatakan berdasarkan Nota Dinas Nomor: B997/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 02 September 2022 dari Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara pidana korupsi atas nama tersangka KH sudah lengkap (P-21).
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print-01/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 05 September 2022 telah ditunjuk beberapa orang Jaksa yang menjadi Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara A quo ini,” katanya.
Menurut Kasi Intel, mantan Kepdes Rema Tue yang berinisial KH diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Rema, Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2018 yang diduga fiktif serta mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai.
“Terhadap KH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema, Kecamatan Kuta Panjang 2018 oleh auditor ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp256.839.180 dan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dari tersangka KH.
“Selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH,” ujarnya.[]