LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menggelar sidang lanjutan terkait permohonan euthanasia atau praktik pencabutan kehidupan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit/rasa sakit yang minimal, yang diajukan Nazaruddin Razali, Kamis, 20 Januari 2022.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan pemohon melalui kuasa hukumnya, Muhammad Zubir, S.H., M.H., dan Sahputra, S.H., dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Budi Sunanda, S.H., M.H. Turut hadir Ketua YARA Aceh Utara, Iskandar PB, Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, dan Humas YARA Aceh, M. Dahlan.

Kuasa Hukum Pemohon, Sahputra, dihubungi portalsatu.com/ usai sidang itu mengatakan pihaknya sudah menghadirkan enam saksi yang merupakan warga Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti. Selain itu, sejumlah bukti surat edaran Pemko Lhokseumawe terkait pembongkaran keramba milik warga di Waduk Pusong.

“Dalam persidangan tadi kita mendengar langsung keterangan dari para saksi itu bahwa mereka menyampaikan juga siap untuk disuntik mati. Kita juga mempertanyakan kenapa siap jika disuntik mati, mereka menyatakan kecewa terhadap sikap Pemerintah Kota Lhokseumawe atas kebijakan rencana penggusuran keramba di Waduk Pusong,” kata Sahputra.

Menurut Sahputra, para saksi kecewa sehingga merasa daripada kehilangan tempat pencaharian sehari-hari, lebih baik mereka siap disuntik mati saja. “Karena menurut mereka, waduk itu merupakan lokasi yang bisa menghasilkan secara ekonomis. Di antara enam saksi tersebut, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun mencari nafkah dengan budi daya ikan menggunakan keramba dalam waduk itu, sehingga warga merasa tidak ada tempat kerja selain di situ,” ujarnya.

“Poin intinya yang disampaikan para saksi bahwa Pak Nazaruddin mengajukan permohonan euthanasia alasannya, karena kebijakan pemerintah yang memaksa untuk mengosongkan waduk tersebut agar tidak ada lagi petani keramba di lokasi itu,” tambah Sahputra.

Selain itu, kata Sahputra, para saksi juga menyampaikan harapan atas apa yang mereka alami sekarang. Mereka berharap Pemko Lhokseumawe meninjau kembali rencana membongkar keramba milik warga di Waduk Pusong. “Karena di situlah satu-satunya tempat pencaharian mereka, jadi tolong dipertimbangkan lagi. Jika memang rencana itu tetap dilanjut, mereka (saksi) juga siap untuk disuntik mati”.

“Maka pemerintah juga harus mempertimbangkan kembali rencana itu. Karena petani keramba di sana ada 500 orang, apakah pemerintah hanya tinggal diam begitu saja terhadap kondisi masyarakat seperti itu,” kata Sahputra.

Setelah mendengar keterangan enam saksi, hakim PN Lhokseumawe menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 27 Januari 2022, dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, PN Lhokseumawe menggelar sidang perdana terkait permohonan itu pada Kamis, 13 Januari 2022. Permohonan suntik mati tersebut diajukan Nazaruddin Razali, warga Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.[]

Baca juga: Permohonan Warga Minta Suntik Mati Dibacakan di Pengadilan Lhokseumawe