LHOKSUKON – Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2021 beberapa kali berubah. Terbaru, berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Utara perubahan kedua atas Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tentang penjabaran APBK tahun 2021, pagu pendapatan menjadi Rp2,499 triliun (T) lebih, berkurang Rp31,171 miliar (M) lebih dari sebelum perubahan. Sedangkan belanja menjadi Rp2,556 T lebih, bertambah Rp11,040 M lebih dari sebelum perubahan.

Selisih pendapatan dan belanja itu membuat defisit anggaran semakin besar hingga mencapai Rp57,131 M lebih, bertambah Rp42,212 M lebih dari sebelum perubahan. Namun, defisit tersebut ditutupi dengan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) setelah perubahan menjadi Rp59,131 M lebih, bertambah Rp42,212 M lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah pada Bank Aceh Rp2 M. Sehingga pembiayaan neto menjadi Rp57,131 M lebih, bertambah Rp42,212 M lebih dari sebelum perubahan.

Data tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra. Salwa, dan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran pada BPKD, Nazar Hidayat, S.E., M.A., dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui WhatsApp, Senin, 17 Mei 2021.

Menurut pihak BPKD, perubahan pendapatan daerah menjadi Rp2,499 T lebih lantaran berkurangnya pendapatan transfer dari pemeritah pusat Rp31,171 M lebih (pagu pendapatan transfer awalnya Rp2,175 T lebih menjadi Rp2,144 T lebih setelah perubahan). Sedangkan target PAD dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak berubah, masing-masing Rp277,511 M lebih dan Rp77,304 M lebih.

Adapun belanja operasi menjadi Rp1,524 T lebih, berkurang Rp1,610 M lebih dari sebelum perubahan. Perinciannya, belanja pegawai menjadi Rp888,487 M lebih (berkurang Rp13,455 M lebih); belanja barang dan jasa Rp560,058 M lebih (bertambah Rp31,583 M lebih); belanja hibah Rp53,318 M lebih (berkurang Rp14,920 M lebih); dan belanja bantuan sosial Rp22,975 M lebih (berkurang Rp4,817 M lebih).

Sedangkan belanja modal menjadi Rp297,686 M lebih, bertambah Rp17,301 M lebih dari sebelum perubahan. Lalu, belanja tidak terduga menjadi Rp3,137 M lebih, berkurang Rp4,650 M lebih dari sebelum perubahan Rp7,788 M lebih. Terakhir, belanja transfer yang merupakan bagi hasil dan bantuan keuangan (sebagian besar untuk desa) tidak berubah, yakni Rp730,871 M lebih.

Dengan demikian, total APBK Aceh Utara 2021 hasil perubahan kedua dengan Perbup menjadi Rp2,558 T lebih (jumlah belanja Rp2,556 T lebih + pengeluaran pembiayaan Rp2 M), bertambah Rp11,040 M lebih dari sebelum perubahan.

Sebagai perbandingan, dalam APBK Aceh Utara 2021 hasil perubahan pertama dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup 49/2020 tentang penjabaran APBK 2021, jumlah belanja Rp2,587 T lebih, bertambah Rp42,212 M lebih dari sebelumnya Rp2,545 T lebih.

Data tersebut menunjukkan pagu APBK Aceh Utara 2021, baik hasil perubahan pertama maupun kedua dengan Perbup, jumlahnya bertambah. Lantas, mengapa sebelumnya Pemkab Aceh Utara menyatakan (dampak) rasionalisasi anggaran belanja menyebabkan berkurangnya APBK Aceh Utara 2021 sekitar Rp101 M?

“Dasar perubahan (rasionalisasi/refocusing) APBK 2021 adalah PMK 17/2021, dan surat-surat dari pihak Kemenkeu terkait DAU (surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-32/PK/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Penyampaian Persyaratan Penyaluran DAU Tahun 2021). Pengurangan pendapatan transfer sekitar Rp29 miliar dari DAU, dan sekitar Rp1 miliar dari DAK,” ujar Nazar Hidayat.

Soal mengapa sebelumnya Pemkab Aceh Utara menyatakan rasionalisasi anggaran belanja menyebabkan berkurangnya APBK 2021 sekitar Rp101 M, menurut Nazar, “karena berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp31 miliar, dan Rp70 miliar belanja digeser untuk (penanganan) covid. (Yakni) belanja-belanja rutin di semua dinas digeser untuk covid”.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyatakan terpaksa melakukan rasionalisasi anggaran belanja daerah tahun 2021 senilai Rp101 miliar lebih. Hal itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

“Hal ini harus kita lakukan, jika tidak maka Pemkab Aceh Utara tidak akan memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sama sekali karena akan ditahan atau tidak ditransfer oleh pemerintah pusat,” ujar Salwa, Kepala BPKD Aceh Utara, dalam keterangan tertulis dikirim Kabag Humas Setda Aceh Utara, Andree Prayuda, Selasa, 16 Maret 2021.

Salwa menjelaskan rasionalisasi anggaran belanja tersebut menyebabkan berkurangnya APBK Aceh Utara tahun 2021 sekitar Rp101 miliar lebih. Perhitungan rasionalisasi belanja dimaksudkan untuk mencapai 8% dari pengurangan Dana Alokasi Umum dan pengalihan DAU sesuai dengan amanat PMK Nomor 17/PMK.07/2021.

“Setelah dilakukan rasionalisasi, anggaran APBK Aceh Utara yang tersisa secara umum hanya untuk memenuhi kegiatan rutin kantor,” ungkap Salwa didampingi Andree Prayuda.

Penegasan terhadap rasionalisasi anggaran tersebut juga ditegaskan lebih rinci dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Nomor S-32/PK/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Penyampaian Persyaratan Penyaluran DAU Tahun 2021. Terkait hal tersebut, Bupati Aceh Utara telah menerbitkan surat tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan kepada SKPK-SKPK untuk segera melakukan rasionalisasi belanja dalam APBK tahun 2021.

Salwa menyebut beberapa item kegiatan yang dilakukan rasionalisasi anggaran belanja meliputi Belanja Jasa Administrasi dan Tenaga Umum lainnya, honorarium Tenaga Kontrak Guru pada Dinas Pendidikan, honorarium Tenaga Guru Pendidikan Dayah, honararium Majelis Keistimewaan Daerah (MPU, MPU, MAA, Baitul Mal), Tambahan Penghasilan PNS (TPP), serta Pagu Belanja APBK (setelah dikurangi Belanja Tertentu, Belanja Wajib, dan Jasa Umum lainnya). “Jumlah yang harus dilakukan rasionalisasi mencapai Rp101 miliar lebih,” kata Salwa.

Dia menambahkan bahwa akibat adanya rasionalisasi anggaran belanja maka kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2021 semakin berat. Beberapa item anggaran belanja yang secara logis sangat tidak patut untuk dilakukan rasionalisasi, tetapi dengan kondisi saat ini hal itu terpaksa harus dilakukan.

“Hal ini sama sekali bukanlah keinginan Pemkab Aceh Utara, melainkan kebijakan atau keputusan dari Pemerintah Pusat yang mengurangi transfer DAU ke daerah, karena sebagian dana dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19 di tingkat Pusat,” kata Salwa.

Menurut Salwa, dengan adanya rasionalisasi anggaran belanja tahun 2021 maka hanya anggaran untuk belanja rutin kantor yang tidak terkena dampak, seperti anggaran untuk gaji PNS, belanja listrik, internet dan air. Sebab, jika anggaran tersebut terkena dampaknya, maka kegiatan kantor pemerintahan akan macet total atau bahkan tidak berjalan sama sekali. (Baca: Pemkab Aceh Utara Rasionalisasi Anggaran Rp101 M untuk Penanganan Covid-19)

Lihat pula: Setujui RAPBK 2021 Rp2,5 T, DPRK Minta Bupati Evaluasi Sejumlah SKPK

[](nsy)