LHOKSEUMAWE Pemerintah Lhokseumawe ternyata juga berupaya meminjam uang bank pada tahun 2016 Rp50 miliar. Rencana meminjam uang itu dimasukkan dalam penerimaan pembiayaan pada APBK Tahun Anggaran (TA) 2016. Akan tetapi, penetapan penerimaan pembiayaan itu diduga tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Lhokseumawe TA 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyebutkan, pengendalian penyusunan APBK Lhokseumawe TA 2016 lemah dan tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Salah satunya, penetapan penerimaan pembiayaan di antaranya pinjaman daerah Rp50 miliar dan penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan daerah Rp10 miliar tidak diketahui dasar hukum dan sumber penerimaan pembiayaannya. (Baca: Mengapa Lhokseumawe Mendapat Opini WDP? Ini Penjelasan BPK)
Dikonfirmasi terkait hal itu, Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., mengatakan, pinjaman daerah tahun 2016 Rp50 miliar tidak terealisasi. Hana (tidak terealisasi). Justru karena itu terjadi kurang bayar (tidak cukup uang sehingga terjadi utang), ujar Bukhari menjawab portalsatu.com lewat telepon seluler, Jumat, 29 September 2017, sore.
Ditanya mengapa tidak terealisasi rencana meminjam uang bank Rp50 miliar itu, Bukhari mengatakan, Di Depdagri hana diteubit rekom (Kemendagri tidak memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Lhokseumawe).
Persetujuan dari DPRK Lhokseumawe? Na, kalheuh ditamong wate pembahasan rancangan anggaran (ada, sudah masuk saat pembahasan rancangan anggaran 2016), kata Bukhari.
Namun, menurut satu sumber portalsatu.com, rencana meminjam uang bank atau pinjaman daerah Rp50 miliar itu tidak dibahas dengan Badan Anggaran DPRK Lhokseumawe tahun 2016. Diduga, menurut sumber itu, rencana tersebut hanya dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe dengan pimpinan DPRK.
Sekda Bukhari mengakui, penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan daerah Rp10 miliar yang dialokasikan dalam APBK 2016, juga tidak terealisasi. Golom (belum terealisasi), katanya.
Selain persoalan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Aceh juga mengungkapkan, pengendalian pelaksanaan APBK Lhokseumawe TA 2016 lemah dan berpotensi merugikan daerah. Di antaranya, pengendalian utang belanja tidak memadai antara lain terdapat perbedaan saldo utang belanja yang disajikan dalam neraca antara data SKPD, CaLK dan hasil reviu Inspektorat.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menyajikan saldo utang belanja per 31 Desember 2016 sebesar Rp240.048.847.250,88. Saldo utang belanja yang disajikan tersebut berbeda dengan pernyataan utang yang ditandatangani oleh 35 Kepala SKPD sebesar Rp243.949.653.433,00 dan hasil reviu Inspektorat sebesar Rp205.306.255.623,00 yang belum dapat dijelaskan, tulis BPK.
Terkait hal itu, Sekda Bukhari mengatakan, Inspektorat hana abeh itron. Hana sinkron ngon laporan, karena na dinas-dinas yang hana itron. Akan dihei lom kembali (Inspektorat tidak turun ke semua dinas/SKPD alias SKPK. Tidak sinkron dengan laporan, karena ada dinas-dinas yang tidak dicek. Akan dipanggil kembali).
Permasalahan lainnya, menurut BPK, pertanggungjawaban belanja pembangunan Al Markazul Islamy (Islamic Centre) di antaranya pada proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, perhitungan volume pekerjaan pemasangan batu pada pembangunan pengaman Pantai Cunda tidak sesuai dengan yang dikerjakan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada rekanan.
Yang hana sesuai akan disesuaikan kembali (yang tidak sesuai akan disesuaikan kembali), ujar Bukhari saat ditanya terkait permasalahan tersebut.
BPK menyebutkan, opini atas LKPD TA 2016 yang diberikan oleh BPK berbeda dari tahun sebelumnya. Pada LKPD TA 2015 Pemko Lhokseumawe mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Sedangkan opini terhadap LKPD TA 2016 Wajar Dengan Pengecualian atau WDP. Menurut BPK, penurunan opini karena terdapat permasalahan pada tahun 2016 dalam pengendalian atas utang belanja di mana terdapat perbedaan saldo utang belanja antara neraca unaudited dengan data SKPD (Rp3.900.806.182,12) yang tidak dapat dijelaskan, dan perbedaan dengan hasil reviu Inspektorat Rp34.742.591.627,88.
Selain itu, terdapat utang belanja bantuan sosial atas pengadaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi sebesar Rp15.862.421.940,00 yang berindikasi fraud dan BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menentukan nilai wajar atas saldo utang belanja, tulis BPK.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Lhokseumawe Halimuddin tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya saat dihubungi portalsatu.com, Jumat, sekitar pukul 17.00 dan 20.25 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., mengakui, pemerintah setempat memperoleh opini WDP dari BPK terkait LHP LKPD TA 2016. Kondisi itu menunjukkan Pemerintah Lhokseumawe gagal mempertahankan opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Aceh atas LHP LKPD TA 2015.
Ya, karena na masalah bacut. Utang piutang hana tuntas lom, tapi nyan akan ta selesaikan, karena peu yang kureung disarankan untuk perbaiki. Rekomendasi ta tindaklanjuti (Ya, karena ada masalah sedikit sehingga mendapat opini WDP. Utang pemerintah kepada pihak ketiga belum tuntas, tapi itu akan kita selesaikan, karena kekurangan/kelemahan diminta untuk diperbaiki. Rekomendasi BPK kita tindaklanjuti), ujar Bukhari.
Bukhari mengaku pihaknya bersyukur walau kini mendapat opini WDP, menurun dari sebelumnya yang memperoleh WTP. Opini nyan saboh lantai ditron. Mantong nyanlah. Alhamdulillah, hana sampe disclaimer, nye disclaimer leubeh hek teuh lom (opini dari BPK itu menurun satu lantai/dari WTP ke WDP. Alhamdulillah, tidak sampai pada disclaimer, kalau sampai disclaimer lebih capek lagi kita). Nyoe (ini) WDP, diminta perbaiki kelemahan-kelemahan, katanya. (Baca: Penurunan Opini dari WTP ke WDP, Sekda Lhokseumawe: Ditron Saboh Lantai)[](idg)







