JAKARTA – Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP., M.Si., mengikuti evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah yang dilaksanakan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) di Jakarta selama beberapa hari pada akhir pekan lalu.
Evaluasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Inspektur Jenderal Kemendagri Nomor 800.1.14/1106/IJ tanggal 24 Mei 2023, perihal Jadwal Pelaksanaan evaluasi kinerja penjabat Kepala Daerah. Jadwal untuk Pj Bupati Aceh Utara dilaksanakan pada Jumat, 7 Juli 2023, pukul 14.00 WIB.
Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, Senin, 10 Juli 2023. “Ada lima Kepala OPD yang kita wajibkan untuk hadir mendampingi Pj Bupati, yaitu Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kadis PUPR, Kadis Porapar dan Inspektur Kabupaten Aceh Utara,” kata Azwardi didampingi Asisten I Setda Dayan Albar, S.Sos., M.AP., dan Kabag Tata Pemerintahan Dr. Fauzan, S.STP., M.PA.
Dalam evaluasi tersebut Pj Bupati didampingi beberapa Kepala Perangkat Daerah yang berkaitan erat dengan indikator aspek pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Beberapa aspek penting yang menjadi evaluasi penilaian adalah penanganan kesehatan dan stunting, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Evaluasi juga mencakup mandatory spending dalam APBK Aceh Utara, penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan sosial dan pengembangan kepariwisataan, serta alokasi anggaran untuk peningkatan peran Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Aceh Utara.
“Mereka (kepala OPD) mendampingi Pj Bupati mengikuti evaluasi kinerja Pj Bupati Aceh Utara sesuai dengan amanat perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa penjabat kepala daerah wajib mengikuti evaluasi kinerja setiap triwulan,” kata Azwardi.[](rilis)



