LHOKSEUMAWE – Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, telah meminta jajarannya menyetop (menghentikan) proses pembebasan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di Gampong Blang Buloh, Kecamatan Blang Mangat. Imran mengarahkan dinas terkait memaksimalkan TPA yang sudah ada di Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, untuk pengolahan sampah.
Untuk diketahui, tim Pemko Lhokseumawe dimpin Pj. Wali Kota Imran telah melaksanakan studi tiru wawasan serta implementasi dalam sektor peningkatan pengelolaan sampah dan kebersihan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Klungkung, Bali, Senin-Rabu, 29-31 Agustus 2022. Hasil studi tiru tersebut akan diterapkan di Lhokseumawe, termasuk memaksimal pengolahan sampah di TPA Alue Lim.
“Saya sudah minta itu (pembebasan tanah di Blang Buloh untuk TPA baru) tidak dilanjutkan. Kita tidak akan beli lagi tanah untuk TPA, berdayakan dan maksimalkan yang sudah ada,” kata Imran saat acara coffee morning dengan insan pers di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Kamis, 8 September 2022.
Imran menyampaikan itu menjawab portalsatu.com soal rencana Pemko Lhokseumawe membeli tanah sekitar 4,9 hektare di Blang Buloh untuk TPA baru dengan dana yang dilokasikan dalam APBK tahun 2022 lebih Rp3 miliar.
Sementara di Kompleks TPA Alue Lim masih tersedia lahan sangat luas untuk menampung sampah. Petugas kebersihan menyebut luas TPA Alue Lim mencapai 14 hektare. “Masih bisa menampung sampah sekitar 8 hektare lagi,” ucap seorang petugas saat portalsatu.com meliput ke TPA itu, Senin, 25 Juli 2022.
Baca juga: Di TPA Alue Lim: Semua Alat Berat Rusak Hingga Jalan Berlumpur
Pj. Wali Kota Imran mengaku juga sudah melihat langsung kondisi TPA Alue Lim. “Memang masih luas lahan kosong di TPA itu, terutama yang dekat kolam,” ucapnya.
Imran berharap anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBK Lhokseumawe tahun 2022 untuk rencana pembebasan tanah di Blang Buloh nantinya dapat dialihkan kepada kebutuhan memaksimalkan pengolahan sampah di TPA Alue Lim.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Muhammad Rifiyalsyah, S.STP., M.AP., dikonfirmasi portalsatu.com, Kamis (8/9) siang, membenarkan Pemko belum membayar dana ganti rugi tanah di Blang Buloh yang semula direncanakan untuk TPA baru.
“Pak Wali Kota mengarahkan untuk tidak dilanjutkan lagi, karena hasil studi tiru tersebut,” ujar Rifiyalsyah.
Artinya, sekarang diputuskan setop atau tidak dilanjutkan pelaksanaan pembebasan tanah di Blang Buloh untuk TPA baru? “Arahan Pak Wali Kota begitu. Di-stop (setop beli tanah) untuk TPA, berdayakan yang sudah ada saja,” ucapnya.
Lihat pula: Pemko Lhokseumawe Beli Tanah di Kandang untuk RPH Rp2,9 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Pemko Lhokseumawe terkesan rajin membeli tanah. Dalam APBK tahun 2022 dianggarkan belanja modal tanah lebih Rp19 miliar (M). Sedangkan 2021 sekitar “Rp8 M”, 2020 realisasinya Rp17 M, dan 2019 mencapai Rp23,37 M.
“Belanja modal tanah adalah pengeluaran/biaya yang dipergunakan untuk pengadaan/pembelian/pembebasan, penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurangan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai”.
Data diperoleh portalsatu.com, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, pagu belanja modal tanah sekitar Rp19,7 M. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 21 item paket, mulai dari Rp30 juta hingga Rp6 M.
Baca: Pemko Lhokseumawe Rajin Beli Tanah, Tahun 2022 Lebih Rp19 M Dalam Belanja Modal.[](nsy)