LHOKSEUMAWE – Ahmad Dani, mantan staf Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh Kemenko Polhukam berharap Polda Aceh memusnahkan senjata api (senpi) ilegal yang berhasil disita dari tangan sipil atau kelompok kriminal.

“Jika senjata api tersebut tidak dipotong, kita khawatirkan akan timbul asumsi pemikiran negatif di kalangan masyarakat. Tapi jika pihak penegak hukum memusnahkan senjata-senjata ilegal yang telah disita selama ini dan ditunjukkan kepada publik, tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum di Aceh,” ujar Ahmad Dani dalam pernyataannya diterima portalsatu.com, Selasa, 1 Maret 2016.

Ahmad Dani juga berharap kepada pihak kepolisian yang menggelar Operasi Simpatik di Aceh agar bekerja lebih ekstra dengan melakukan razia secara intensif. Apalagi, kata dia, Provinsi Aceh akan mengadakan pesta demokrasi terbesar pada 2017.

“Tentu kita tidak ingin kejadian-kejadian seperti pada masa pilkada tahun 2012 terulang kembali,” kata Ahmad Dani.

Ahmad Dani mengimbau warga sipil yang masih menyimpan senpi ilegal segera menyerahkan kepada aparat keamanan. “Sebab jika suatu saat senjata itu ditemukan oleh pihak keamanan yaitu TNI dan Polri maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dan minimalnya 20 tahun,” ujarnya.

“Jadi, perdamaian ini harus benar-benar kita jaga bersama, jangan sampai menodai bumi Aceh dengan tumpahan darah manusia yang tidak berdosa. Perdamaian ini milik rakyat Aceh, karena itu jangan ada lagi senjata api ilegal di tengah masyarakat,” kata Ahmad Dani.[] (rel)