BANDA ACEH Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua unit truk bermuatan kayu bulat gelondongan ilegal, di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Besar medio Februari 2017. Hal tersebut disampaikan Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Armensyah Thay, dalam konferensi pers yang digelar di salah satu aula Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa, 7 Maret 2017.
Telah dilakukan penangkapan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Aceh, satu unit mobil Truck Colt Diesel yang bermuatan kayu bulat jenis rimba campuran, kata Armensyah Thay.
Penangkapan ini merupakan kasus pertama illegal logging yang berhasil digagalkan Polda Aceh di Jalan Medan-Banda Aceh pada 24 Februari 2017. Truk pengangkut kayu ilegal ini tepatnya ditangkap saat melintas di Desa Lamtamot, Kecamatan Leumbah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar sekira pukul 03.00 WIB.
Dari penangkapan pertama ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 batang kayu bulat. Polisi juga berhasil menciduk MU alias AR sebagai calon tersangka.
Sementara penangkapan kedua dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Lampeuneurut, Aceh Besar pada 27 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak lebih kurang 5 meter kubik.
Calon tersangka berinsial SA, kata Armensyah.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 dan atau pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dia mengimbau agar masyarakat mau bekerjasama dalam memberantas ilegal logging di kawasan masing-masing.
Ada informasi, silahkan laporkan. Namun, harus akurat dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang akurat, katanya lagi.[]



