BANDA ACEH Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menunjukkan uang tunai mencapai Rp4 miliar lebih. Uang tunai itu disita dari Muslem Syamaun, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Bireuen, tersangka kasus penggelapan pajak yang merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar lebih.
Barang bukti uang tunai Rp4 miliar lebih itu ditumpuk di atas meja saat Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Goenawan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tersebut, di Mapolda Aceh, Selasa, 23 Agustus 2016. Goenawan turut didampingi Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Zulkifli, Wadir Reskrimsus AKBP Ridwan Usman, Kanit I Tipikor Kompol Iskandar, dan Kasubdit III Tipikor Polda Aceh Kompol Supriadi.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahi kewenangannya sebagai BUD Kabupaten Bireuen. Potongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pemungutan Pajak Penambahan Nilai (PPn) yang berasal dari perhitungan pembayaran kegiatan atas beban APBD dan pembayaran gaji pegawai Pemkab Bireuen tidak disetorkan ke kas negara dari beban APBD mulai 2007 hingga 2010,” kata Goenawan.
Menurut Goenawan, berdasarkan bukti uang dengan jumlah Rp70.849.756.002,59, yang disetor ke kas negara Rp43.240.591.816,00. Sedangkan Rp27.609.164.186,59 digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Dia menyebut uang Rp27,6 miliar lebih itu digunakan Muslem Syamaun untuk membeli harta benda berupa tanah dan bangunan. “Sebagian dari uang tersebut dipinjamkan ke beberapa rekannya, dan sebagian berhasil diamankan Polda Aceh,” kata Goenawan.
Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kata Goenawan, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp27,6 miliar lebih. Yang berhasil diselamatkan (oleh penyidik Polda Aceh) uang tunai total Rp4.187.953.182,69, empat persil tanah sawah di kawasan Kecamatan Kota Juang, satu persil tanah kebun di Kecamatan Gandapura (Bireuen), dan toko satu pintu di Harun Square Lhokseumawe,” ujarnya.
Tersangka Muslem Syamaun, kata Goenawan, dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 UU RI No. 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHP.
Goenawan menambahkan, besok (Rabu), tersangka Muslem Syamaun dan barang bukti kasus tersebut akan dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Aceh.[] (idg)



