LHOKSUKON – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara mengamankan ganja kering tiga karung besar seberat 48 kg, 21 paket kecil ganja siap edar seberat 150 gram, dan satu mobil Avanza warna hitam. Polisi juga mengamankan lima tersangka berinisial MY (35), MS (51), RK (22), AS (25), dan MP (20), Kamis, 1 Septermber 2022.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Samsul Bahri, dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat, 2 September 2022, mengatakan mulanya tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat
bahwa ada orang mencurigakan di sebuah warung kopi dalam kawasan Kota Lhoksukon.

Kemudian, tim mendatangi tempat itu dengan menunjukkan surat perintah serta melakukan penggeledahan. “Tim berhasil menemukan lima paket ganja kering yang dimasukan ke dalam kantong celana belakang dari tersangka AS, ketika itu AS sedang bersama RK,” ujar Samsul Bahri.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, tersangka AS mengaku memperoleh ganja itu dari MP. “MP kita tangkap di rumahnya dalam Kecamatan Blang Mangat (Lhokseumawe), dia mengaku memperoleh ganja pada tersangka AS”.

“Tersangka MS diamankan di rumahnya kawasan Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Hasil pengembangan, di belakang rumah MS ditemukan barang bukti sebanyak 16 paket ganja siap edar,” tambah Samsul.

Samsul menjelaskan berdasarkan pengakuan MS, ia mengaku memperoleh ganja itu dari tersangka MY. Akhirnya, MY ditangkap di rumahnya dalam kawasan Kecamatan Blang Mangat. Saat itu, dari MY, polisi mengamankan tiga karung besar berisi ganja kering yang disimpan di dalam gubuk di area tambak.

“Pengakuan tersangka MY barang itu (ganja) diantar oleh tersangka BR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) ke rumahnya,” kata Samsul.

Saat ini lima tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Samsul menyebut para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun.[]