BerandaBerita Aceh UtaraPj Bupati Aceh Utara dan DPRK Sepakati KUA–PPAS 2023, Belanja Rp2,4 T

Pj Bupati Aceh Utara dan DPRK Sepakati KUA–PPAS 2023, Belanja Rp2,4 T

Populer

LHOKSUKON – Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, dan Ketua DPRK, Arafat Ali, menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna usai penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Anggaran DPRK terhadap Rancangan KUA-PPAS TA 2023, di gedung dewan, Kamis, 1 September 2022, malam.

Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Panggar DPRK yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan KUA-PPAS TA 2023. “Sehingga pada kesempatan ini secara bersama-sama melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab dengan DPRK Aceh Utara”.

Azwardi menyebut hasil pencermatan terhadap kondisi pendapatan daerah, disadari bersama bahwa kemampuan keuangan Aceh Utara tidak ada peningkatan signifikan. Penurunan pendapatan sebagian besar terjadi pada prognosa pendapatan transfer, yaitu alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Sementara pendapatan umum sangat terbatas, mengingat kebutuhan relatif besar.

“Terkait hal itu, Pemkab Aceh Utara melakukan penghematan pada seluruh pos pembelanjaan dengan mengutamakan kebutuhan yang prioritas dan mendesak,” ujar Azwardi.

Penyusunan KUA-PPAS Aceh Utara 2023 mengusung tema “Memperkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Peningkatan Peran Sektor Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing”. Kebijakan Umum APBK TA 2023 bertepatan dengan tahun pertama Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Aceh Utara tahun 2023-2026, yang menjabarkan tentang visi dan misi Bupati Aceh Utara. Arah kebijakan ekonomi pembangunan daerah dapat mengimplementasikan misi ke dalam RPD.

Gambaran struktur Rancangan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Kabupaten Aceh Utara TA 2023 menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp2.397.501.457.784, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp242.888.792.907, dan Pendapatan Transfer Rp2.154.612.664.877. Sedangkan Belanja Daerah direncanakan Rp2.427.355.105.634.

Defisit Rp29.853.647.850, direncanakan ditutupi dengan Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SilPA) Rp30.853.647.850, dan Pengeluaran Pembiayaan sebagai Penyertaan Modal Daerah pada Bank Aceh TA 2023, sebagaimana amanat Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 senilai Rp1 miliar. Sehingga pembiayaan neto Rp29.853.647.850.

Kondisi Pendapatan Daerah Aceh Utara 2023 mengalami penurunan Rp65.468.233.350 dibandingkan dengan APBK tahun 2022 sebesar Rp2.462.969.691.134. Penurunan tersebut terjadi pada beberapa sumber pendapatan, paling dominan pada prognosa Pendapatan Transfer yaitu dari DOKA.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, didamping tiga Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, Misbahul Munir, dan Khairuddin, turut dihadiri Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPK, Camat, Kabag di Setda, Sekretaris Lembaga Keistimewaan Aceh, dan pejabat terkait lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi, menyampaikan Rancangan KUA–PPAS Tahun 2023 dalam rapat paripurna DPRK di gedung dewan, Landing, Lhoksukon, Jumat, 29 Juli 2022.

Baca: Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan KUA–PPAS 2023, Belanja Daerah Rp2,4 Triliun.[](*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya