BerandaBerita Aceh UtaraPolisi Ditabrak Mobil di Aceh Utara, Tersangka Ditangkap

Polisi Ditabrak Mobil di Aceh Utara, Tersangka Ditangkap

Populer

LHOKSUKON – Wakil Kepala Polsek Baktiya jajaran Polres Aceh Utara, Oki Junairi, mengalami luka lecet di telapak tangan sebelah kanan dan kaki kanan bagian lutut usai ditabrak pengendara mobil Calya warna merah nomor polisi BM 1142 EM. Peristiwa itu terjadi di pintu gerbang Kantor Polsek Baktiya, Gampong Meunasah Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Selasa, 17 Januari 2023.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil menangkap tersangka kasus itu pada hari yang sama saat bersembunyi dalam rawa-rawa di Gampong Alue Dama, Kecamatan Baktiya. Tersangka berinisial Sy (50), warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu, 25 Januari 2023, mengatakan kejadian berawal saat korban (Oki Junairi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada keributan di salah satu doorsmeer di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, 17 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.

Oki Junairi dan Kanit Reskrim Polsek Baktiya kemudian berangkat menggunakan satu sepeda motor dinas untuk mengecek kebenaran informasi itu. Sesampai di doorsmeer, korban melihat laki-laki berinisial Sy (tersangka) dan dua perempuan (saksi) sedang cekcok mulut.

Selanjutnya, kata Agus Riwayanto, Oki Junairi dan Kanit Reskrim Polsek Baktiya menyampaikan kepada mereka agar perselisihan tersebut dimediasikan di Polsek saja. Jangan di tempat umum, karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Lalu, Sy bersama Oki Junairi menuju Polsek menggunakan mobil Calya warna merah pelat BM 1142 EM, dikemudikan tersangka (Sy). Sedangkan dua perempuan tadi ke Polsek menggunakan mobil Calya warna putih, dan Kanit Reskrim mengendarai sepeda motor dinas.

“Tiba di Polsek, tersangka Sy dan saksi (dua perempuan) diberikan tempat oleh korban (Oki Junairi) di salah satu ruangan untuk mediasi. Lalu, korban duduk di penjagaan Polsek. Kemudian tersangka keluar dari salah satu ruangan tanpa pamit kepada korban dan personel Polsek yang piket saat itu. Tersangka menuju mobil Calya pelat BM 1142 EM yang diparkirkan di halaman Polsek Baktiya. Tersangka langsung menghidupkan mobil tersebut dan memundurkan mobil, pada saat mobil itu hendak keluar dari halaman Polsek, kedua saksi tadi keluar dari salah satu ruangan menuju arah mobil itu untuk menghadang tersangka sambil berteriak meminta bantuan,” ungkap Agus.

Agus menambahkan saat mendengarkan teriakan saksi tersebut, korban langsung berlari menuju arah kedua saksi. Dan, mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju keluar dari halaman Polsek Baktiya, walaupun ada dua perumpuan yang berada di depannya. Melihat hal tersebut, korban langsung mendorong salah seorang saksi agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai tersangka. Sehingga korban tidak dapat menghindar dan ditabrak mobil yang dikendarai tersangka. Saat itu, korban terbawa dengan posisi di atas kap mesin depan mobil Calya tersebut, sejauh 1 kilometer dengan kecepatan tinggi antara 70 sampai 80 Km/jam.

Menurut Agus Riwayanto, saat mobil yang dikendarai tersangka dengan kecepatan tinggi kemudian melakukan pengereman dua kali dengan tujuan menjatuhkan korban dari atas kap mesin depan mobil tersebut, tetapi korban tidak terjatuh. Sesampai di jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang, Kecamatan
Baktiya, tepatnya di jembatan, korban diterhempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi jembatan tersebut. Setelah itu tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi menuju arah Gampong Alue Dama, Baktiya.

“Tiba di Gampong Alue Dama, tersangka masuk ke salah satu lorong buntu dan menyembunyikan mobil ke semak-semak. Lalu tersangka bersembunyi di rawa-rawa yang kedalamannya sekitar 2 hingga 3 meter, dan jaraknya dari mobil sekitar 20 meter. Setelah satu jam personel Polsek Baktiya mencari dan akhirnya mendapatkan tersangka bersembunyi di rawa-rawa tersebut, personel (polisi) menarik tangan tersangka dari dalam rawa-rawa untuk dinaikan ke atas. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polsek Baktiya,” ujar Agus Riwayanto.

“Hasil visum korban ditemukan adanya luka lecet di telapak tangan sebelah kanan dan kaki sebelah kanan bagian lutut, diduga akibat benturan dengan benda tumpul dan goresan aspal,” tambah Agus.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Agus, di antaranya satu baju kaos lengan pendek warna merah, satu celana Dinas PDL warna cokelat, satu mobil Calya warna merah pelat BM 1142 EM, satu kunci serta remot kontrol, satu perangkat CCTV Polsek Baktiya, satu perangkat CCTV kios, dan satu perangkat CCTV warung setempat.

Menurut Agus, pasal yang diterapkan terhadap tersangka Sy tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berdasarkan Pasal 338, jo Pasal 53 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana. Pada Pasal 338 KUHPidana disebutkan “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana,
mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesai pelaksanaanitu, bukan semata-mata disebabkan kehendaknya sendiri. Selanjutnya, Pasal 354 Ayat (1): “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.

Tersangka Sy mengatakan saat itu dirinya sedang mencuci mobil di salah doorsmeer di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya. Datang dua perempuan yang mengaku dari leasing, Sy mempertanyakan identitas perempuan tersebut. Namun, kata dia, keduanya tidak bisa menunjukkan identitasnya.

“Ketika itu saya sampaikan tolong identitasnya seperti ID Card ataupun surat lainnya, mohon ditunjukkan. Apapun persoalannya kalau memang mobil saya mau diambil dipersilakan, namun serah terima dengan baik. Kemudian, dua perempuan itu menghubungi temannya yang katanya dari leasing. Setelah itu datang dua orang rupanya bukan dari pihak leasing, tapi personel polisi,” ungkap Sy.

“Tetapi, saya juga menyampaikan lagi kepada polisi ini bahwa kedua perempuan itu tidak ada data apapun, namun dari pihak polisi itu membawa saya ke Polsek Baktiya untuk diselesaikan atau mediasi. Tentu tidak ada paksaan dari polisi,” ujar tersangka Sy.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya