BLANGKEJEREN – Tim Polres Gayo Lues mengamankan seorang warga Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues saat memikul ganja kering, Rabu, 1 Mei 2024.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H., mengatakan warga Penggalangan yang ditangkap itu berinisial RL (48).
“RL kita amankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan jumlah tujuh karung, 190 bal, berat 190 Kg. Pelaku kita amankan di Bur Palok, Kecamatan Blangkekeren,” kata Yasir.
Yasir menjelaskan penangkapan itu bermula pada Rabu (1/5), sekitar pukul 17:00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Pegunungan Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren sering dilintasi orang-orang yang diduga membawa/memikul ganja.
Personel Satresnarkoba Polres setempat melakukan penyelidikan dengan cara menyisir jalur yang diduga dilalui pengangkut ganja tersebut. Sesampainya di TKP sekira pukul 17.00 WIB, petugas melihat tujuh laki-laki sedang membawa/memikul tujuh karung goni warna putih dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat akan diamankan oleh petugas, ketujuh laki-laki tersebut langsung membuang karung goni, selanjutnya melarikan diri ke arah semak. Setelah dilakukan pengejaran, berhasil diamankan satu orang berinisial RL,” ujarnya.
Hasil interogasi singkat, kata Yasir, RL mengaku benar ia bersama enam rekannya sedang mengangkut ganja dengan cara dipikul dan berjalan kaki dari Pegunungan Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren menuju Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren atas perintah orang lain berinisial SR.
“Selanjutnya atas pengakuan tersebut, personel Satresnarkoba langsung mengamankan dan membawa RL ke Polres Gayo Lues untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.
Saat ini, polisi masih mencari keberadaan enam orang lainnya yang melarikan diri, dan orang yang memerintahkan pengangkutan ganja tersebut.[]




