LHOKSUKON – Polres Aceh Utara turun ke sejumlah apotek di Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Kecamatan Lhoksukon, Jumat, 2 Februari 2018 siang.

Kedatangan para anggota polisi itu untuk mengimbau pemilik atau pekerja apotek agar tidak lagi menjual suplemen Viostin DS dan Enzyplex tablet.

Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sampel dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) RI, kedua suplemen tersebut mengandung deoxyribose nucleic acid (DNA) babi.

“Kita hanya datang memberi imbauan dan sosialisasi ke apotek-apotek. Kita minta mereka tidak lagi menjual dua jenis suplemen itu ke konsumen. Kita juga minta dua suplemen tersebut tidak dipajang lagi di rak obat,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah via telepon seluler kepada portalsatu.com/.

Kata Rezki, sejauh ini sejak kemarin (Kamis-red) sore, sosialisasi tersebut sudah diberikan ke sejumlah apotek yang ada di Kecamatan Lhoksukon. Hari ini (Jumat-red), sosialisasi serupa diberikan ke beberapa apotek dan depot obat di Kecamatan Tanah Jambo Aye.

“Tidak ada penyitaan. Kita tidak melakukan penyitaan, hanya sosialisasi dan imbauan. Karena dua suplemen itu masih banyak beredar,” terang Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Sementara itu, pantauan di lokasi, sua suplemen tersebut masih banyak beredar dan diperjualbelikan di apotek-apotek. Bahkan sejumlah pekerja apotek mengaku, Viostin DS paling diminati warga atau konsumen.

“Untuk Enzyplex kami sudah lama tidak jual. Viostin DS banyak peminatnya, termasuk paling laris untuk obat tulang dan pensendian, asam urat juga. Kebanyakan dikonsumsi orang tua dan biasanya manjur,” kata salah satu pekerja apotek di Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.[]