BLANGKEJEREN – Penyidik Polres Gayo Lues menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi uang makan dan minum hafiz Dinas Syariat Islam kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, Senin, 9 Agustus 2021, mengatakan program Peningkatan Sumber Daya Santri dalam pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Gayo lues bersumber dari APBK dan DOKA tahun 2019 senilai Rp9 miliar lebih diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Sehingga mengalami kerugian negara," katanya kepada portalsatu.com/ usai menyerahkan berkas perkara, tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara tersebut merugikan keuangan negara Rp2,7 miliar.

Kasat Reskrim menjelaskan tersangka LUK (rekanan) diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 dan pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Pidana.

"Tersangka SH alias Apuk selaku PPTK melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 hurf i dan pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," jelasnya.

Sementara tersangka HUS selaku Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019 diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 dan pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Pidsus Antoni Mustaqbal, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara tindak pidana dugaan korupsi dari pihak kepolisian beserta barang bukti dan tiga tersangka.

"Ada beberapa bundelen berkas tadi yang diserahkan selain tiga orang tersangka, termasuk uang Rp90 juta," kata Kasi Pidsus melalui sambungan telepon WhatsApp.[]