LHOKSEUMAWE – Polisi memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku dan motif kasus pembakaran mobil milik Tgk. Fauzan Hamzah, Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara. Mobil Pajero Sport putih itu dibakar saat parkir di depan rumah mertua Tgk. Fauzan Hamzah, di Lhokseumawe, Rabu, 16 Mei 2018, malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Tgk. Fauzan dan empat saksi lainnya yang merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.

“Kita masih selidiki siapa pelaku yang melakukan percobaan pembakaran mobil milik anggota dewan itu. Kita sedang mandalaminya,” kata Budi Nasuha menjawab portalsatu.com, Jumat, 18 Mei 2018, pagi.

Ditanya lebih lanjut, Budi mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak bisa memastikan berapa jumlah pelaku, karena hal itu sedang diselidiki. “Tentu motifnya ada, tetapi belum bisa disampaikan dan kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ujar Budi saat ditanya motif kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, mobil milik Tgk. Fauzan Hamzah, S.HI., M.HI., Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, dibakar orang tak dikenal (OTK), Rabu, 16 Mei 2018, malam. Mobil Pajero Sport putih tahun 2013 nomor polisi BL 1556 LH itu parkir di depan rumah mertua Tgk. Fauzan Hamzah, di Dusun Tumpok Dalam Gampong Meunasah Alue, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Saat kejadian itu, Tgk. Fauzan Hamzah sedang berada di meunasah (surau), dekat rumah mertuanya, untuk melaksanakan salat Isya dan tarawih berjemaah, malam pertama Ramadan tahun ini. Tgk. Fauzan kemudian membuat laporan pengaduan tentang kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe. (Baca: Mobil Tgk. Fauzan Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara Dibakar)[]