LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menggelar operasi yustisi dan patroli terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa, 1 Juni 2021, malam.

Personel gabungan itu terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan WH serta Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.

Dalam operasi itu petugas melakukan tes swab antigen kepada pengunjung kafe. Petugas juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah kafe yang melanggar aturan PPKM dengan cara memasang garis polisi.

(Foto: Humas Polres Lhokseumawe)

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubag Humas, Salman Alfarasi, mengatakan tim bergerak melakukan operasi yustisi dan memberikan imbauan PPKM di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Selanjutnya, tim menuju beberapa kafe atau warung kopi (warkop) yang masih tidak mengindahkan ketentuan PPKM, salah satunya pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Hasil dari patroli gabungan ini sejumlah kafe disegel, yaitu TB Kafe, Rimba Kafe dan Warkop Lido Graha. Selain itu, tim gabungan juga melakukan tes swab antigen dan secara persuasif membubarkan kerumunan,” kata Salman Alfarasi.

Salman menambahkan pihak Polres bersama tim gabungan setiap saat melakukan patroli dan operasi yustisi supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan tentang PPKM, sehingga penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dapat ditekan.

“Oleh karena itu, kita mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan (dan PPKM) untuk keselamatan bersama,” ucap Salman.[](*)

Baca juga: Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni 2021