LHOKSEUMAWE – Polisi menciduk MJ (26) tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Lapangan Hiraq, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin, 28 November 2016 sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangka yang merupakan warga Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ini merupakan DPO Polresta Banda Aceh.
“MJ ini merupakan buronan yang sudah masuk dalam DPO Poltabes Banda Aceh dengan kasus curanmor,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com sore tadi.
Yasir menyebutkan MJ masuk daftar buruan Poltabes Banda Aceh sejak beberapa bulan lalu. Dia diduga telah melakukan berbagai tindakan curanmor.
“Saat ini tersangka dan satu unit sepeda motor sudah kita amankan di Polres Lhokseumawe, dan pihak kami akan melakukan koordinasi dengan Poltabes Banda Aceh, untuk proses lanjutan terhadap tersangka,” tutur AKP Yasir.[]


