LHOKSUKON – Tim Satuan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,2 kilogram dan berhasil menangkap lima tersangka dalam dua pekan terakhir.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kabag Ops Kompol Firdaus didampingi Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi, saat konferensi pers di Mapolres, Selasa, 27 Juni 2023, mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan antarprovinsi itu dilakukan pada 12-24 Juni 2023. Tersangka berinisial Ma (43), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ditangkap pada 12 Juni di sebuah gubuk kawasan Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

“Tersangka Ma merupakan pengedar sabu antarprovinsi, saat ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 700 gram dalam bungkusan plastik teh cina Qing Shan, serta dua handphone,” ujar Kompol Firdaus.

Firdaus menambahkan pada 15 Juni 2023, Sat Resnarkoba menangkap tiga tersangka di Kecamatan Tanah Jambo Aye, yakni Mu (40), warga Kecamatan Langkahan yang disebut sebagai bandar. Kemudian, tersangka MM (23) serta Mar (28), warga Jambo Aye, Aceh Utara, yang berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu. “Berhasil disita satu bungkus sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam plastik bening serta dua handphone”.

Selanjutnya, kata Firdaus, tersangka SAF (19), juga warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, ditangkap pada 24 Juni 2023 di Jalan Banda Aceh-Medan kawasan Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Dari tersangka ini petugas mengamankan 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam empat bungkusan kantong aluminium foil berisi bedak powder masing-masingnya seberat 250 gram sabu.

“Empat kantong itu disimpan dalam sebuah koper berwarna biru dan dibawa menggunakan mobil box Suzuki carry oleh tersangka. Pengakuan tersangka sabu ini didapat dari DPO berinisial H. Tersangka SAF ditugaskan mengantar sabu tersebut dengan upah Rp30 juta kepada seseorang di kawasan Baktiya Barat, Aceh Utara,” ujar Firdaus.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Firdaus menyebut dari hasil pengungkapan kasus narkoba itu telah menyelamatkan generasi bangsa sejumlah 22.000 jiwa masyarakat Indonesia. Polres Aceh Utara terus berkomitmen dan berfokus pengungkapan kasus sabu besar untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Dalam momentum memperingati Hari Anti-Narkotika Internasional yang diperingati pada 26 Juni, kami berharap peran serta masyarakat terus aktif bersama-sama memerangi narkoba,” ujar Kompol Firdaus.

Tersangka SAF kepada wartawan mengaku sabu itu diambil dari H (saat ini masih buron/DPO) di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara berjumlah empat paket. Barang haram itu direncanakan dikirim ke pulau Jawa oleh tersangka, tapi digagalkan Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara.

“Saya mau mengirim sabu ini ke Jawa melalui bandara. Saat saya ambil barang itu memang sudah dalam kemasan,” ujar SAF.[]