LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat pencurian rokok lintas provinsi yang telah beraksi di sejumlah lokasi wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Tiga pelaku terlibat pembobolan toko Grosir Sinar Aron 2, di Gampong Uteun Geulanggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Senin 27 Oktober 2025.
Ketiga pelaku itu berinisial Yu (59), warga Sumatera Utara, MN (48), warga Aceh Timur, keduanya berperan sebagai pembobolan toko. Sedangkan Fa (37), selaku penadah, warga Aceh Utara. Mereka ditangkap setelah dilakukan pengejaran di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, Kamis 6 November 2025, dini hari.
Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, dalam konferensi pers, Senin, 10 November 2025. Menurut Ahzan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial Sy, pemilik toko itu pada 28 November, dan analisis rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
Dari rekaman tersebut, tim Satreskrim mendapatkan identitas para pelaku dan melakukan profiling serta pengejaran intensif.
Ahzan menyebut setelah melancarkan aksinya, para pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Medan. Sehingga dilakukan pengejaran oleh tim Satreskrim dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan berhasil menangkap mereka di Tol Kisaran, Sumatera Utara.
Menurut Ahzan, dari hasil pemeriksaan, ternyata para tersangka sudah merencanakan target lainnya di Kabupaten Asahan. Mereka juga mengakui telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di Aceh. Khusus di wilayah hukum Polres Lhokseumawe mereka melakukan pembobolan toko milik warga yaitu di kawasan Kecamatan Dewantara dan Kuta Makmur, Aceh Utara.
“Kerugian dialami pemilik toko Sinar Aron itu mencapai sekitar Rp240 juta. Seluruhnya yang diambil sepuluh dus rokok berbagai macam merek yang memang menjadi target utama tersangka,” ujar Ahzan.
Dalam aksinya, lanjut Ahzan, mereka menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih, yang kini sudah diamankan petugas sebagai barang bukti.
“Pelaku melakukan pembobolan toko dengan cara memakai linggis untuk mencongkel pintu serta gembok dirusak,” kata Ahzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya.
Ahzan menyebut komplotan ini spesialis pembobol toko dengan target utama mengambil rokok untuk dijual kembali. Namun, barang-barang hasil curian itu tidak dijual di satu tempat saja.
Atas perbuatannya, kata Ahzan, tersangka Yu dan MN dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan Fa dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
“Kami masih mendalami ke mana saja dijual barang tersebut. Karena ada beberapa toko yang ada di Aceh Utara juga sebagai penadah dari hasil curian rokok yang dilakukan Yu dan MN,” ujar Ahzan.
Tersangka MN dan Yu mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pembobolan toko.
“Selama kami melakukan aksi ini paling banyak mendapatkan uang itu dari hasil curian di Grosir Sinar Aron 2, sekitar Rp222 juta,” kata tersangka Yu.
Yu mengaku juga memiliki pekerjaan lain, yaitu sopir GrabCar di Medan. “Karena terbentur masalah kredit mobil, makanya saya ikut terlibat dalam perbuatan ini setelah ketemu sama teman lainnya, Ateng nama panggilannya. Itu ide dia untuk mencari uang tambahan dengan cara melakukan perbuatan seperti ini,” ujarnya.
“Mobil yang diamankan polisi itu milik saya, kreditnya belum lunas dan baru berjalan satu tahun dua bulan,” kata Yu.[]







