BerandaBerita Aceh UtaraPolres Aceh Utara Musnahkan Ladang Ganja di Sawang

Polres Aceh Utara Musnahkan Ladang Ganja di Sawang

Populer

LHOKSUKON – Tim Polres Aceh Utara memusnahkan ladang ganja sekitar lima hektare di perbukitan Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat, 6 Oktober 2023.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, dalam keterangannya mengatakan sebagian tanaman ganja di ladang itu sudah siap dipanen, sisanya masih bibit. “Diperkirakan keseluruhan sebanyak 40.000 batang ganja,” ujarnya.

Deden menyebut penemuan ladang itu berawal dari penangkapan dilakukan tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara terhadap AR (32), tersangka kasus ganja dengan barang bukti 18 Kg ganja di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, 8 September 2023. Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka D (38), penjaga ladang ganja. D ditangkap di rumahnya, Jumat (6/10).

“Dari hasil interogasi, tersangka D menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari kebun tersangka AR. Selanjutnya, tim Opsnal langsung menuju ladang ganja milik tersangka AR dan menemukan ladang ganja di lima titik lokasi terpisah,” ujar Deden.

Deden menambahkan tanaman ganja di ladang itu dimusnakan dengan cara dibakar. “Sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti,” ucapnya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya