BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Luesl mengungkap kasus penyelundupan ganja kering antarprovinsi. Empat pelaku berhasil diamankan dan 130 Kg ganja kering disita untuk barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., Minggu, 16 Maret 2025, mengatakan penangkapan terhadap empat pelaku itu dilakukan dalam sepekan dengan dua kasus.

“Tempat kejadian perkaranya di Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Jumat, 7 Maret 2025, kemudian Senin, 10 Maret 2025. Tersangka yang kita amankan dua orang warga Sumut, satu warga Aceh Timur, dan satu warga Gayo Lues,” kata Bambang.

Keempat tersangka yang diamankan itu berinisial SI dan AA warga Sumatera Utara (Sumut), AS warga Aceh Timur, dan WA warga Gayo Lues. Sementata barang bukti yang disita 104 bal ganja dengan jumlah 130 Kg, dua mobil Avanza warna putih yang digunakan, satu Hp merk Vivo dan satu Hp merk Itel.

“Tersangka ditangkap secara terpisah berdasarkan pengembangan dari tersangka lainnya di Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues,” katanya.

Kronologi penangkapan itu bermula pada Senin, 10 Maret 2025, sekira pukul 06.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues dipimpin Iptu Bambang Pelis melakukan pengembangan atas informasi dari hasil penangkapan sebelumnya tersangka kasus ganja dengna barang bukti 26 Kg.

“Terkait adanya jaringan pengedar narkotika jenis ganja lintas provinsi yang akan membawa ganja ke Provinsi Sumatera Utara, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan target yang disebutkan satu mobil jenis Avanza warna putih”.

“Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengikuti mobil tersebut hingga ke Desa Badak. Ketika petugas hendak menghentikan mobil tersebut seketika pelaku langsung menerobos pagar pintu halaman sebuah rumah”.

“Karena merasa (tersangka) tidak bisa bergerak lagi, personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues memperkenalkan identitas kepolisian dan langsung mengamankan kedua tersangka. Dan melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan mobil Avanza tersebut, dan menemukan empat karung besar yang berisi ganja sebanyak 104 bal yang berada di bagasi belakang mobil Avanza tersebut,” kata Bambang.

[Foto: Satresnarkoba Polres Gayo Lues]

Adapun hasil interogasi, tersangka mengakui barang bukti ganja tersebut diperoleh melalui seseorang yang kini sudah masuk DPO. “Orang tersebut merupakan warga Desa Agusan, Kecamatan Belangkejeren, Kabupaten Gayo Lues”.

“Pelaku ini mengakui akan membawa ganja tersebut ke Kota Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya hingga saat ini personel Opsnal Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku dan jaringan pengedar lainnya,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H. S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba juga meminta kerja sama masyarakat agar tidak lagi menanam ganja dan mengalihkan lahan penanaman ketahanan pangan sesuai Program Asta Cita Presiden RI. Sehingga stigma Kabupaten Gayo Lues pada ganja tidak selalu melekat ke depan.

“Dan ke depan kita akan duduk bersama petani dan tokoh masyarakat Gayo Lues untuk efektif membentuk Kampung Bebas dari Narkoba sesuai yang telah dicanangkan Kapolda Aceh”.

Pihaknya akan terus mengungkap jaringan ganja dan akan melakukan preventif strike terhadap pelaku jaringan pengedar ganja di wilayah Gayo Lues.[]