BLANGKEJEREN – Polres Gayo Lues kembali berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering dan menangkap sepasang suami istri (pasutri) asal Jambi. Pasutri yang mengendari kendaraan roda empat itu diamankan Polisi perbatasan Umah Bundar (Perbatasan Gayo Lues dengan Aceh Tenggara), Rabu, 24 Agustus 2022
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Dari, S.H., Kamis, 25 Agustus 2022, mengatakan kedua tersangka itu adalah RA (22) warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi dan TR (21) warga Desa Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan, Jambi.
“Penangkapan keduanya berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Pos Perbatasan Rumah Bundar (Gayo Lues-Aceh Tenggara) pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022,” katanya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, pada pukul 15.30 WIB Rabu 24 Agustus melintas satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalic dengan plat nomor polisi F 1287 DU dari arah Gayo Lues menuju Aceh Tenggara, kemudian diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil terlihat ada satu orang laki – laki (RA) yang duduk di bangku pengemudi dan satu orang perempuan (TR) yang duduk di kursi samping pengemudi, kemudian di bagian belakang mobil petugas melihat karung goni warna putih yang mencurigakan sehingga petugas meminta pengemudi mobil untuk turun dan membuka pintu belakang mobil,” jelasnya.
Saat di perintahkan petugas untuk membuka pintu belakang mobil, pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri dengan cara memacu mobil ke arah Kabupaten Aceh Tenggara, melihat hal tersebut selanjutnya petugas piket jaga yang berjumlah tiga orang langsung melakukan pengejaran.
“Saat petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, petugas melihat TR membuang dua karung goni warna putih di dua lokasi yang berbeda, karung goni pertama di buang melalui pintu samping sebelah kiri di pinggir jalan Desa Bener Mepapah Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tengara namun karna keterbatasan personel yang melakukan pengejaran dan takut akan kehilangan jejak, petugas fokus melakukan pengejaran terhadap pelaku,” katanya.
Selanjutnya petugas kembali melihat TR membuang barang bukti berupa satu karung goni lagi di jalan Desa Lawe Mengkudu Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tengara, dan pengejaran masih terus berlanjut.
“Setelah melakukan pengejaran satu jam setengah, di depan Rumah Sakit NURUL HASANAH Desa Batu Bulan Asli Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, petugas berhasil memberhentikan mobil tersebut dan mengamankan keduanya dan langsung melakukan interogasi kepada keduanya,” kata Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku membeli Narkotika jenis ganja sebanyak dua karung itu dari seorang warga Gayo Lues dengan tujuan Jambi , namun ganja tersebut sudah di buang saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Setelah pengakuan pelaku kepada petugas, tersangka dan polisi langsung melakukan penyisiran guna mencari barang bukti ganja yang di buang, dan tepat di Desa Lawe Mengkudu Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tengara, petugas menemukan satu karung goni yang sebelumnya sempat di buang pelaku.
Selanjutnya petugas kembali melanjutkan penyisiran terhadap satu karung goni lainnya yang terlebih dahulu di buang di pinggir jalan Desa Bener Mepapah Kecamatan Ketambe KabupatenAceh Tengara.
Namun barang bukti tersebut tidak ditemukan oleh petugas, dan setelah beberapa waktu mencari barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja, petugas tidak menemukan sehingga selanjutnya petugas kembali ke Pos Polsubsektor rumah bundar dengan membawa dua orang pelaku beserta mobil dan juga satu karung goni berisi ganja.
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu karung goni warna putih berisikan 26 Bal Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan di balut dengan lakban warna kuning dengan berat 26 kg, satu unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu Metalic dengan Nomor Polisi F 1287 DU, satu unit Handphone android merk Oppo A37f warna putih dengan nomor IMEI 864218030580776, dan satu unit Handphone merk Redmi 6A warna hitam dengan Nomor IMEI 860323044941081,” ujarnya.
Ataa perbuatanya, kedua pelaku penyelundup ganja itu terancam Pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup paling singkat lima tahun dan atau selamanya 20 tahun penjara.[]







