BerandaBerita Banda AcehPomdam IM Diminta Tangkap Oknum TNI Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

Pomdam IM Diminta Tangkap Oknum TNI Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

Populer

BANDA ACEH – Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) diminta segera menangkap oknum TNI terduga pelaku pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, dan diproses secara hukum sampai tuntas.

Permintaan itu disampaikan pengacara Asnawi Luwi, Askhalani, S.HI., dalam siaran persnya, Rabu, 23 Februari 2022.

Askhalani mengatakan saksi korban telah diperiksa penyidik Pomdam IM pada 14 Februari 2022. Selain itu, kata dia, tim Pomdam IM juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi dari oknum TNI di TKP.

Namun, kata Askhalani, sampai saat ini belum ada laporan perkembangan penanganan kasus tersebut atau kepastian hukum dari Pomdam IM. “Kasus ini tidaklah terlalu sulit, hanya perlu ketegasan saja,” ujarnya.

Askhalani menyatakan korban dan juga publik berhak mengetahui apakah ada pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut selain oknum TNI. “Kasus ini harus dijelaskan apakah pelakunya oknum TNI saja atau ada sipilnya yang terlibat. Ini harus disampaikan ke publik agar penanganan perkaranya bisa dipantau dan dijerat dengan undang-undang tindak pidana koneksitas,” tuturnya.

“Kasus ini harus secepatnya dituntaskan, siapapun pelaku dan aktor di balik pembakaran rumah wartawan Serambi di Agara ini harus ditangkap dan diproses hukum,” tegas Askhalani.

Askhalani menyebut kliennya telah melayangkan surat kepada Menkopolhukam, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Puspomad, Pangdam IM, LPSK, Komisi I dan Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Dewan Pers.

“Kasus ini harus benar-benar diproses sesuai hukum dengan seadil-adilnya, jangan sampai ada yang jadi korban dan dikorbankan. Kita juga minta agar di-back-up Komisi I dan Komisi III DPR RI,” kata Askhalani.

Diberitakan sebelumnya, pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia, di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara (Agara) terjadi pada 30 Juli 2019.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tenggara, 31 Juli 2019. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Polres mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Aceh Tenggara, 13 Januari 2021. Lalu, Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus tersebut sejak 5 Oktober 2021.

Polda Aceh kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Pomdam IM pada 4 Januari 2022. “Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, dalam keterangan resminya, Senin, 10 Januari 2022.[](red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya