BANDA ACEH Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe pada 17 Februari 2017. PP itu kemudian diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, 20 Februari 2017.
Dikutip portalsatu.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, 24 Februari 2017, berikut isi PP tersebut:
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.622,48 ha (dua ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh delapan hektar) yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha (seribu delapan ratus empat puluh koma delapan hektar), Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 582,08 ha (lima ratus delapan puluh dua koma nol delapan hektar), dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 199,6 ha (seratus sembilan puluh sembilan koma enam hektar).
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. Pada Kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe:
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka;
2. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Blang Pulo, Desa Blang Panyang, Desa Meuria Paloh dan Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu, dan Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Ujong Pacu dan Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan
4. Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Pelabuhan, Desa Blang Naleung Mameh, Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe;
b. Pada kawasan Dewantara di Kabupaten Aceh Utara:
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka;
2. Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Pelabuhan, Desa Ujong Pacu dan Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe;
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan
4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Paloh Lada, Desa Tambon Tunong, Desa Tambon Baroh, Desa Keude Krueng Geukuh, Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara;
c. Pada Kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara:
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Cot Lambideng dan Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang dan Desa Jamuan Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara;
2. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Jam uan Kecamatan Banda Baro dan Desa Teupin Reuseb Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara;
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Teupin Reuseb dan Meunasah Pulo Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara; dan
4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Punteut, Desa Bab ah Buloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona Pengolahan Ekspor;
b. Zona Logistik;
c. Zona Industri;
d. Zona Energi; dan
e. Zona Pariwisata.
Pasal 5
(1) Gubernur Aceh menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. Melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b. Memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c. Melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d. Pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah dberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.[](idg)




