LHOKSEUMAWE – Pemerintah Aceh Utara dilaporkan telah mengejarkan proyek-proyek sumber dana alokasi khusus (DAK) tahun 2016. Akan tetapi, dana proyek tersebut baru dimasukkan dalam rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA dan PPAS-P) tahun 2016.

Data dalam rancangan PPAS-P 2016, total DAK Rp359,938 miliar lebih. Namun, menurut sumber portalsatu.com, data lainnya yang diperoleh pihak dewan, DAK 2016 (reguler) Rp133 miliar lebih. Sedangkan sisa DAK 2011-2015 Rp12 miliar lebih. Sementara menurut sumber lainnya, DAK Aceh Utara 2016 Rp149 miliar lebih.

Ketua Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara Tengku Junaidi menjawab para wartawan di gedung dewan, Selasa, 25 Oktober 2016, malam, mengatakan, pihaknya masih menunggu diserahkan rancangan APBK Perubahan 2016 oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) tentang angka pasti DAK 2016.

Namun, kata Tengku Junaidi, berdasarkan penjelasan pihak eksekutif saat pembahasan dua pihak KUPA dan PPAS-P 2016, semua DAK 2016 telah dibelanjakan untuk proyek-proyek tahun ini di bawah sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Berdasarkan penjelasan pihak eksekutif, kata Tengku Junaidi, DAK diterima pada Juli 2016 atau sekitar tujuh bulan setelah pengesahan APBK murni 2016. “Dana DAK itu baru muncul di KUPA (dan PPAS-P 2016). Kami pertanyakan, apakah sudah dibelanjakan atau sudah dipakai? (Dijawab) semua sudah,” ujar Tengku Junaidi akrab disapa Tengku Juned.

Mengutip penjelasan pihak eksekutif, Tengku Juned menyebutkan, proyek-proyek dari DAK 2016 itu dikerjakan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum. “Sudah dibelanjakan dengan Peraturan Bupati, juga Permendagri. (Misalnya kegiatan) di Dinas Pendidikan, ada surat Mendiknas mungkin. Dinas yang lain juga begitu. Ada Peraturan Bupati sebagai tempat berpijak,” katanya.

Artinya, DAK tersebut dibelanjakan oleh pihak eksekutif tanpa terlebih dahulu dibahas dengan DPRK. “Kami selalu mengingatkan eksekutif bahwa semua dana yang dimasukkan ke kita harus dibahas bersama dewan. Karena fungsi dewan, selain fungsi pengawasan juga fungsi budgeting. Akan tetapi selama ini, tetap eksekutif tidak pernah dibahas bersama dewan, baik Otsus dan dana DAK,” ujar Tengku Juned.

Tengku Juned melanjutkan, “Kami pertanyakan (soal proyek-proyek DAK dikerjakan tanpa terlebih dahulu dibahas dengan dewan), apakah sah menurut aturan hukum? Katanya, menurut mereka sah. Dengan dasar Perbup dan surat kementerian”.

Menurut Tengku Juned, data sementara diperoleh pihaknya, dari total DAK diterima Aceh Utara tahun 2016, yang paling besar berada di bawah Dinas Bina Marga yaitu sekitar Rp60 miliar.

“Nanti kita lihat di rancangan (APBK-P 2016). Apabila tidak tepat sasaran, kami dewan akan mempertanyakan, (dan) tidak akan mengesahkan. Jadi, (dana itu menurut dewan) belum final,” kata Tengku Juned.

Saat menjelaskan hal itu, Tengku Juned didampingi anggota Panggar DPRK Aceh Utara Muhammad Nasir (PA), Fauzi (PA), Misbahul Munir (PNA), dan Tengku Marhaban Habibi (PPP).

Sejauh ini, portalsatu.com belum berhasil mengonfirmasi TAPK Aceh Utara terkait DAK tahun 2016 itu.[](idg)