BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman terhadap terdakwa RD, Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Kutacane, Aceh Tenggara, setelah terbukti melakukan penyimpangan keuangan yayasan itu.

Sebelumnya, terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, tanggal 26 Agustus 2022.

Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tidak menerima putusan penagadilan tingkat pertama itu, sehingga mengajukan banding ke PT Banda Aceh.

Setelah memeriksa berkas judex factie dan melakukan musyawarah, Majelis Hakim Tinggi memutuskan untuk mengadakan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi putusan PT Banda Aceh dibacakan pada Rabu, 26 Oktober 2022, di Gedung Balai Tgk. Chik di Tiro sebagai Kantor Sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp415.262.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan terdakwa tetap ditahan”.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim PT Banda Aceh dalam memperberat vonis bagi terdakwa salah satunya adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kurang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, yang membutuhkan transparansi serta ketaatan terkait dengan pengelolaan anggaran publik.

Sehingga, tindakan menyelewengkan dana publik bidang pendidikan patut dihukum berat. Apalagi tindakan korupsi ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Yayasan Pendidikan Gunung Leuser. Demikian pertimbangan yang termaktub dalam Putusan No. 30/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA.

Majelis Hakim Banding diketuai Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, dan H. Fuad Muhammady, S.H., M.H., serta Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., selaku Hakim Anggota.[](red/ril)