LHOKSEUMAWE – Pihak PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe mengklaim sudah memberikan kontribusi kepada Pemko Lhokseumawe melalui PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL sejak tahun 2016 sampai 2022 senilai Rp24,85 miliar.
Lantas, ke mana saja duit sebanyak itu mengalir? Pasalnya, dividen hasil pengelolaan Rumah Sakit Arun yang disetorkan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL)—kemudian menjadi PTPL—ke Kas Daerah Pemko Lhokseumawe pada 2017 sampai 2021 kurang dari Rp5 miliar. Sedangkan tahun 2022, PTPL tidak menyetorkan dana diterima dari PT RS Arun ke Kas Daerah.
Nilai kontribusi PT Rumah Sakit Arun ke Pemko Lhokseumawe melalui PTPL 2016-2022 mencapai Rp24,85 miliar diungkapkan Teuku Nasrullah, S.H., M.H., Kuasa Hukum Direktur PT RS Arun, Hariadi, dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, Jumat, 28 April 2023, petang.
Teuku Nasrullah menjelaskan pihaknya menghormati proses pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. “Perlu kami klarifikasi bahwa pengelolaan PT RS Arun dari awal tidak menggunakan dana dari APBN atau APBK Pemko Lhokseumawe (tidak ada penyertaan modal dari Pemko atau PTPL ke PT RS Arun), dan boleh dicek dalam Laporan Keuangan PT RS Arun atau PTPL atau di DIPA Pemko Lhokseumawe,” ujarnya.
Menurut T. Nasrullah, pembiayaan pengelolaan RS Arun dikelola secara mandiri oleh PT RS Arun sesuai perjanjian Pemanfaatan Aset antara PTPL dengan PT RS Arun. “Dan selanjutnya PT RS Arun sudah memberikan kontribusi ke Pemko Lhokseumawe melalui PTPL sejak 2016-2022 sebesar 24.850.000.000 tertuang dalam perikatan perjanjian antara PT RS Arun dengan PTPL,” ungkapnya.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa informasi di masyarakat seolah-olah PT RS Arun sudah banyak menghabiskan dana APBK atau APBN. Padahal, dalam pengelolaan PT RS Arun, klien kami tidak menggunakan dana dari Pemerintah satu rupiah pun. Klien kami juga telah melaksanakan kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT RS Arun dengan PTPL. Justru kami merasa aneh ada anggapan klien kami merugikan negara,” ujar T. Nasrullah.
T. Nasrullah menambahkan, “Selama ini selain membayar kontribusi ke Pemko Lhokseumawe melalui PTPL, RS Arun juga memberikan kontribusi untuk daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Lhokseumawe khususnya”.
Dia menyampaikan penjelasan itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengungkapkan kepada awak media tentang temuan potensi kerugian negara sekitar Rp30 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022.
“Dari hasil koordinasi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan ahli keuangan negara, hari ini, dalam upaya menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022, saat ini telah menemukan adanya kerugian negara sebesar sekitar Rp30 miliar,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., Jumat, 28 April 2023.
Baca: Kasus PT Rumah Sakit Arun, Kejari Lhokseumawe Temukan Kerugian Negara Rp30 Miliar
Namun, Hariadi dan T. Nasrullah sampai Sabtu, 29 April 2023, pagi, belum merespons pertanyaan dikirim portalsatu.com via pesan WhatsApp, Jumat (28/4), malam, “Ke mana saja mengalir dana kontribusi dari PT RS Arun ke Pemko Lhokseumawe melalui PTPL sejak 2016 sampai 2022 Rp24,85 M?”
Pasalnya, data diperoleh portalsatu.com, dana yang masuk ke Kasda Pemko Lhokseumawe sebagai sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hasil pengelolaan RS Arun pada 2017 sampai 2021 kurang dari Rp5 M.
Lihat pula: Siapa ‘Bos’ Baru PT Pembangunan Lhokseumawe? Ini Data Dividen 2017-2021
Portalsatu.com mengajukan pertanyaan tersebut agar Hariadi atau kuasa hukumnya memberikan penjelasan lebih detail kepada publik soal penggunaan dana diberikan PT RS Arun ke Pemko Lhokseumawe melalui PTPL 2016-2022 Rp24,85 M. Sebab, selain sebagai Direktur PT RS Arun tahun 2016-2023, Hariadi juga menjabat Direktur Keuangan PDPL/PTPL periode 2016-2021.
Kabag Ekonomi Setda Lhokseumawe, Zakaria, dikonfirmasi portalsatu.com via telepon, Sabtu, 29 April 2023, pagi, mengakui pada tahun 2022 ada dana masuk dari PT RS Arun ke rekening PTPL Rp3,6 miliar. Namun, saat Zakaria menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PTPL pada pengujung tahun 2022, ia menolak menandatangani perjanjian dengan Direktur RS Arun. Sehingga uang dari PT RS Arun yang ditransfer ke rekening PTPL tidak disetorkan ke Kasda Pemko Lhokseumawe.
“Waktu saya (Plt. Dirut PTPL) 2022, belum disetorkan ke Kas Daerah, karena tidak ada dasar perjanjian. Saya tidak mau teken perjanjian karena status mereka (PT RS Arun) sebagai apa, anak perusahaan kah? Yang terjadi, mereka tetap setor (ke rekening PTPL pada 2022) karena yang namanya rekening kan terbuka,” ujar Zakaria.
Konkretnya, tidak ada dividen hasil pengelolaan RS Arun yang masuk ke Kasda Pemko Lhokseumawe pada 2022? “Dari PTPL belum disetorkan ke daerah, karena soal status PT RS Arun itu tadi (yang belum jelas). Jadi, waktu saya (Plt. Dirut PTPL), tidak diakui sebagai pendapatan karena tidak ada dasar,” ungkap Zakaria.
Ditanya tanggapannya terkait pernyataan pihak PT RS Arun sudah memberikan kontribusi ke Pemko Lhokseumawe melalui PTPL sejak 2016 sampai 2022 Rp24,85 M, Zakaria mengaku tidak dapat memberikan jawaban lantaran tidak memiliki data tersebut. “Itu saya tidak ada data, sehingga tidak bisa berkomentar,” ucapnya.
Baca juga: Jaksa Blokir Rekening PT Pembangunan Lhokseumawe Terkait Uang dari Rumah Sakit Arun.[](nsy)