LHOKSEUMAWE – Puluhan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, H. Fathani dan H. Zarkasyi di sejumlah lokasi dirusak oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Di antaranya, APK Fathani-Zarkasyi yang dipasang di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Gampong Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, dan beberapa titik di Kecamatan Banda Sakti dan Kecamatan Blang Mangat.

Ketua Tim Pemenangan Fathani-Zarkasyi Lhokseumawe, Tajuddin Nur, menyayangkan pengrusakan atribut kampanye tersebut. Padahal, semua kontestan Pilkada Lhokseumawe sudah menandatangani deklarasi kampanye damai di halaman Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada 23 September 2024.

”Kita menerima laporan dari relawan terkait adanya pengrusakan APK, kita cek ke lokasi ternyata benar, sudah dirobek. Tim kita sudah melakukan dokumentasi di lapangan,” kata Tajuddin Nur di Lhokseumawe, Selasa (12/11).

Tajuddin menegaskan aksi pengrusakan atribut kampanye ini harus dihentikan lantaran mencederai demokrasi. Setiap tahapan Pilkada serentak 2024 termasuk pada masa kampanye ini, kata dia, seharusnya berjalan dalam suasana damai, aman, dan nyaman.

”Kita akan melaporkan temuan beserta bukti-bukti ini ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Semoga ke depan tidak ada lagi pengrusakan alat peraga kampanye,” ujar Tajuddin.

Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Abdul Gani, menjelaskan syarat utama aduan pelanggaran pilkada, adanya pelapor, bukti foto dan video. Selanjutnya, Panwaslih melakukan kajian menggunakan form A4 untuk mengetahui apakah delik aduan memenuhi syarat formal atau materil.

“Untuk syarat formal tentu harus ada nama saksi atau pelapor dan alamat saksi. Di dalam aturan, saksi minimal berjumlah dua orang,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/11).

Sedangkan syarat materil adalah waktu dan tempat kejadian. “Di sini, alat buktinya harus lengkap sesuai kejadian,” ucapnya.

Menurut Abdul Gani, setelah laporan pengaduan diterima dan diteliti nantinya akan diarahkan ke Kelompok Kerja (Pokja) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk kajian lebih lanjut. “Nantinya akan dipanggil saksi-saksi yang melaporkan sesuai aturan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran pilkada”.

Dia menyebut kasus aduan pelanggaran ini berlaku selama tujuh hari sejak pertama kali dilaporkan ke Panwasih. “Jika, tidak cukup alat bukti tentu delik aduan akan gugur dengan sendirinya atau tidak dapat ditindaklanjuti”.

“Sebaiknya setiap aduan pelanggaran pilkada ini dilaporkan di tempat kejadian perkara di masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Setelah dikaji dan terpenuhi syarat aduan baru Panwascam melimpahkan kasus itu ke Panwaslih Lhokseumawe,” tuturnya.[](ril/red)