ACEH UTARA – Puluhan keuchik/geuchik di Kecamatan Tanah Luas, mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara, di Landeng, Lhoksukon, Senin, 8 Maret 2021.
Aksi itu dilakukan dengan mengusung spanduk bertuliskan “Geuchik beserta Imum Mukim se-Kecamatan Tanah Luas menolak Perbup No. 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong. Apabila tidak dicabut Perbup No. 1 Tahun 2021 maka kami mengembalikan stempel geuchik kepada Bapak Bupati Aceh Utara!”
Ketua Forum I Keuchik Tanah Luas, Alhalim A. Jalil, mengatakan pihaknya melakukan aksi itu sebagai bentuk protes terhadap Perbup Aceh Utara No. 1 Tahun 2021. Menurut dia, apabila dalam dua atau tiga hari ke depan persoalan tapal batas tersebut tidak diselesaikan oleh Pemkab Aceh Utara, maka pihaknya tidak akan menerima lagi stempel keuchik se-Kecamatan Tanah Luas.
“Kita tidak dapat menerima pengambilan bagian tanah kecamatan kita untuk orang lain. Pada dasarnya kita saling menghormati. Kalau mau ambil lahan seharusnya dibuat satu lokasi antara kedua kecamatan tersebut, jangan sampai menjadi ribut seperti ini, dan pembangunan Waduk Krueng Keureuto pun bisa dikerjakan dengan baik,” kata Alhalim kepada para wartawan usai aksi itu.
Namun, kata Alhalim, yang terjadi malah beradu antara Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong, sehingga proyek itu terhenti dan masyarakat “menderita akibat ribut terus” terkait persoalan tapal batas.
Alhalim menyebut aksi itu bukan untuk memusuhi Pemkab Aceh Utara, tapi hanya meminta Perbup No. 1 Tahun 2021 dihapus atau dicabut.
Asisten I Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, mengatakan pihaknya telah menjelaskan kepada pihak forum keuchik itu bagaimana mekanisme lahirnya Perbup. Menurut Dayan, pada prinsipnya pemerintah hanya menjalan aturan. “Kalaupun di dalam Perbup itu mungkin ada kelemahan, ini juga ada jalurnya, apakah diubah atau revisi”.
“Kalau memang mereka bisa membuktikan dan dokumen yang akurat, kita rasa itu tidak ada masalah. Aturan dan secara yuridis itu tidak mesti harus dapat diselesaikan dua atau tiga hari, kita kan ada mekanismenya. Artinya, kita tidak berbicara limit waktu dan tidak punya dasar hukumnya dalam melaksanakan tugas,” ujar Dayan.
Terkait pengembalian stempel keuchik, Dayan menilai hal itu salah satu bentuk penyampaian aspirasi dari forum keuchik. “Biasa itu. Karena tidak semudah itu cara untuk mengundurkan diri sebagai aparatur desa, semua itu punya aturan. Nanti kita akan melakukan musyawarah bersama pihak Muspika setempat, supaya pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan sebagaimana biasanya,” kata Dayan Albar.[]




