BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengalokasikan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat Rp630,14 miliar dalam Rancangan Qanun tentang Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2025. Sedangkan belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat Rp177,97 miliar, termasuk belanja beasiswa Rp168,21 miliar.

Data tersebut dikutip portalsatu.com/, Ahad, 2 Februari 2025, dari Lampiran Keputusan Mendagri Nomor 900.1.1-5040 Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA 2025.

Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat Rp630.145.788.767, yang antara lain tercantum pada:

• Sub Kegiatan Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Rp2.582.739.120;

• Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan Luas 10 hektare (Ha) sampai di bawah 15 Ha Rp322.767.081.062;

• Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman Rp114.204.320.000;

• Sub Kegiatan Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan Rp5 miliar;

• Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rp5.442.148.000;

• Sub Kegiatan Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha yang Tangguh dan Mandiri sehingga dapat Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan Kemiskinan Rp12.135.000.000;

• Sub Kegiatan Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Pertanian Rp22.319.020.800;

• Sub Kegiatan Perencanaan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Komoditas Pertanian Rp38.006.320.000;

• Sub Kegiatan Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan Rp51.143.982.193; dan

• Sub Kegiatan Pengawasan Sebaran Pupuk, Pestisida, Alsintan, dan Sarana Pendukung Pertanian Rp22.786.610.000.

Baca juga: RAPBA 2025: Belanja Makanan-Minuman Rapat Rp40,1 Miliar, Alat Tulis Kantor Rp11,2 M, Kertas dan ‘Cover’ Rp2,9 M

Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain Rp11.643.948.300, yang antara lain tercantum pada:

• Sub Kegiatan Penyiapan Lingkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonomi bagi Penduduk setempat dan Transmigran Rp10.435.000.000; dan

• Sub Kegiatan Penguatan Infrastruktur Sosial, Ekonomi dan Kelembagaan dalam rangka Pemantapan Satuan Pemukiman Rp1 miliar.

“Dianggarkan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintahan daerah guna mencapai target kinerja yang ditetapkan berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMA/RPD dan dijabarkan dalam RKPA, sebagaimana maksud butir 3.4.1.2.1.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024,” tulis Mendagri.

Mendagri meminta Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tetap memerhatikan aspek efisiensi serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata. Hal ini sebagaimana maksud Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Selain itu, Mendagri menekankan pengadaan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, ditambah belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diberikan. Hal ini sebagaimana maksud butir 3.4.1.2.1.e Lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Lihat pula: Evaluasi RAPBA 2025, Mendagri: Belanja Perjalanan Dinas Rp245 Miliar Harus Dirasionalkan! Inpres: Pangkas 50 Persen

Belanja Uang

Adapun belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat Rp177.973.588.800, diuraikan ke dalam sub rincian objek belanja:

a. Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan Rp8.046.418.800, yang antara lain tercantum pada:

• Sub Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa Rp2.341.100.000;

• Sub Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Rp1,8 miliar; dan

• Sub Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa Rp2.607.750.000;

b. Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi Rp835.500.000;

c. Belanja Beasiswa Rp168.212.350.000, yang antara lain tercantum pada:

• Sub Kegiatan Penyediaan Biaya Personel Peserta Didik Pendidikan Khusus Rp530.400.000;

• Sub Kegiatan Penyediaan Biaya Personel peserta Didik Sekolah Menengah Atas Rp129.561.600.000; dan

• Sub Kegiatan Pengelolaan Kelembagaan, Tenaga pengembang Kompetensi, dan Sumber Belajar Rp37.880.350.000.

d. Belanja Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Rp663.320.000; dan

e. Belanja Bantuan Fasilitasi Premi Asuransi Pertanian Rp216.000.000;

“Dianggarkan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintahan daerah guna mencapai target kinerja yang ditetapkan berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMA/RPD dan dijabarkan dalam RKPA, sebagaimana maksud butir 3.4.1.2.5.c Lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2024,” tulis Mendagri.

Selanjutnya, penyediaan anggaran belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat dimaksud, diberikan antara lain dalam bentuk pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi, beasiswa kepada masyarakat, penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Aceh untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan nonproyek strategis nasional. Hal ini sebagaimana maksud butir 3.4.1.2.5.b Lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut, Mendagri mengingatkan, penganggaran belanja barang untuk dijual/diserahkan serta belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain agar memerhatikan:

Pertama, bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pencapaian target kinerja yang tertuang dalam RPJMA/RPD dan dijabarkan dalam RKPA. Kedua, tujuan kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria hibah dan bantuan social. Ketiga, memiliki data dan informasi yang telah diverifikasi oleh SKPD terkait. Keempat, usulan atas barang, uang dan/atau jasa dimaksud dilakukan oleh SKPD terkait tanpa ada pengajuan proposal dari calon penerima.

“Sebagaimana maksud butir 3.4.1.2.1.d dan butir 3.4.1.2.5.d Lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2024,” tulis Mendagri.

Diketahui, Mendagri telah menyampaikan keputusannya tentang Evaluasi RAPBA 2025 dan Rancangan Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA 2025 kepada Pj. Gubernur Aceh melalui surat tanggal 23 Desember 2024.[](nsy)