BANDA ACEH – Belanja barang pakai habis dianggarkan dalam Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau RAPBA tahun anggaran 2025 mencapai Rp939,52 miliar. Di antaranya, untuk alat tulis kantor Rp11,29 miliar, kertas dan cover Rp2,97 miliar, suvenir Rp2,59 miliar, makanan dan minuman rapat Rp40,19 miliar, jamuan tamu Rp7,23 miliar, dan penambah daya tahan tubuh Rp2,42 miliar lebih.

Data tersebut dikutip portalsatu.com/, Sabtu, 1 Februari 2025, dari Lampiran Keputusan Mendagri Nomor 900.1.1-5040 Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA 2025.

Mendagri menyoroti sejumlah komponen pada belanja barang pakai habis dalam RAPBA 2025 itu, dan meminta Gubernur Aceh untuk merasionalkan anggaran.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan.

Dalam RAPBA 2025, Pemerintah Aceh menganggarkan Belanja Barang Pakai Habis Rp939,52 M lebih, yang antara lain diuraikan ke dalam sub rincian objek belanja:

(1) Belanja Bahan-Bahan Kimia Rp28.123.577.012;

(2) Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas Rp4.560.300.223;

(3) Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman Rp71.525.895.726;

(4) Belanja Bahan-Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan Rp2.019.676.708;

(5) Belanja Bahan-Bahan Lainnya Rp9.104.271.389, yang antara lain tercantum pada: (a) Sub Kegiatan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Rp2 M; dan Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor pada Sekretariat Daerah Rp1,56 M;

(6) Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Laboratorium Rp914.538.840;

(7) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp11.290.187.012;

(8) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover Rp2.973.633.466;

(9) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak Rp27.022.774.565;

(10) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos Rp1.792.410.054;

(11) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer Rp7.771.183.833;

(12) Betanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik Rp3.611.277.882;

(13) Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas Rp5.208.368.620;

(14) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Pendukung Olahraga Rp3.747.602.254;

(15) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Suvenir/Cenderamata Rp2.597.402.700;

(16) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya Rp12.154.088.887;

(17) Belanja Obat-Obatan Rp9.743.500.491, yang antara lain tercantum pada Sub Kegiatan Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan Rp9.032.709.552;

(18) Belanja Natura dan Pakan-Natura Rp1.345.154.250;

(19) Belanja Natura dan Pakan-Pakan Rp4.664.093.324, yang antara lain tercantum pada Sub Kegiatan Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rp2.999.912.804;

(20) Belanja Persediaan Penelitian-Persediaan Penelitian Lainnya Rp1.033.993.940;

(21) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp40.196.192.932, yang antara lain tercantum pada: (a) Sub Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa Rp2.603.789.000; dan (b) Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor pada Sekretariat Daerah Rp6.905.467.480;

(22) Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp7.231.321.055;

(23) Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh Rp2.421.808.000;

(24) Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan Rp14.497.120.000;

(25) Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan Rp7.511.371.560, yang antara lain tercantum pada Sub Kegiatan Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Rp7.311.765.000;

(26) Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial Rp1.989.765.000;

(27) Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Rp3.994.106.188, yang antara lain tercantum pada Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor pada Sekretariat Daerah Rp1.486.250.000;

(28) Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD (DPRA, red) Rp1.378.875.000;

(29) Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) Rp3.044.047.228;

Mendagri meminta anggaran tersebut dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan nyata didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi, standar kebutuhan yang ditetapkan kepala daerah, jumlah pegawai dan volume pekerjaan. Selain itu, memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang tahun anggaran 2024 dengan menerapkan digitalisasi pengelolaan administrasi dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaannya.

Harus Dirasionalkan

Mendagri juga memberikan catatan lebih lanjut terhadap penyediaan anggaran tersebut, yang antara lain tercantum pada:

(1) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp11.290.187.012, antara lain tercantum pada:

(a) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Rp612 juta, atau 5,42% dari total Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor;
(b) Sekretariat Daerah (Setda) Rp192.539.463, atau 1,71% dari total Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor; dan
(c) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp245.948.688, atau 2,18% dari total Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor.

(2) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover Rp2.973.633.466, antara lain tercantum pada:

(a) Dinas Pendidikan Rp195.613.894, atau 6,58% dari total Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover, dan
(b) Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp138.397.050, atau 4,65% dari total Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover.

(3) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp40.196.192.932, antara lain tercantum pada:

(a) BPKA Rp591.759.000, atau 1,47% dari total Belanja Makanan dan Minuman Rapat;
(b) Badan Penghubung Pemerintah Aceh Rp572,9 juta, atau 1,43% dari total Belanja Makanan dan Minuman Rapat; dan
(c) Setda Rp6.905.467.480,00 atau 17,18% dari total Belanja Makanan dan Minuman Rapat;

(4) Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp7.231.321.055, antara lain diuraikan pada:

(a) Sekretariat DPRA Rp160 juta, atau 2,21% dari total Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu;
(b) Setda Rp257 juta, atau 3,55% dari total Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu; dan
(c) BPKA Rp664.539.000, atau 9,19% dari total Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu;

Mendagri meminta Gubernur Aceh untuk merasionalkan besaran alokasi anggaran tersebut dengan memerhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran, serta penghematan penggunaan anggaran. Selain itu, disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan dan sub kegiatan yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting.

“Dilakukan secara selektif, berpedoman pada standar kebutuhan yang ditetapkan oleh kepala daerah, serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang tahun anggaran 2024 dengan menerapkan digitalisasi pengelolaan administrasi dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaannya”.

Tujuannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana maksud Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 9 PP Nomor 27 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Pasal 28 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, dan butir 3.4.1.2.1.a Lampiran Permendagri Negeri Nomor 15 Tahun 2024.

Baca juga: Evaluasi RAPBA 2025, Mendagri: Belanja Perjalanan Dinas Rp245 Miliar Harus Dirasionalkan! Inpres: Pangkas 50 Persen

Diberitakan sebelumnya, Mendagri telah menyampaikan keputusannya tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA 2025 kepada Pj. Gubernur Aceh melalui surat tanggal 23 Desember 2024.

Namun, sampai saat ini Pj. Gubenur Aceh belum menetapkan Qanun Aceh tentang APBA 2025 dan Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA 2025. Pasalnya, menurut satu sumber, Pemerintah Aceh dan DPRA sedang menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri terhadap dokumen tersebut.

“Benar, masih proses penyesuaian sumber dana dan Inpres baru keluar juga penyesuaian lagi,” kata Kepala BPKA, Reza Saputra, S.STP., M.Si., menjawab portalsatu.com/, Jumat, 31 Januari 2025.

Inpres dimaksud Reza adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Inpres ini diteken Presiden Prabowo pada Rabu, 22 Januari 2025.[](nsy)