BLANGKEJEREN – Rumah Sakit Muhammad Ali Kasim (RSUMAK) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU digelar di Aula Rumah Sakit setempat, Selasa, 7 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., dalam sambutanya mengatakan pada umumnya jaksa lebih dikenal sebagai penuntut umum dan penyidik perkara-perkara tertentu. Sehingga tugas pokok jaksa dianggap hanya bersinggungan dengan masalah kriminal ataupun hukum pidana.
“Oleh karena itu pula, orang menjadi segan, malas, takut dan tidak nyaman apabila berhubungan dengan jaksa. Pada kesempatan kali ini kami sampaikan jika di samping fungsi dan peran jaksa di bidang penegakan hukum pidana, jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Ismail Fahmi.
Berdasarkan peraturan, kata Kajari, peran jaksa ada lima, yaitu sebagai penegak hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain seperti menjadi mediator atau fasilitator dalam lembaga negara. Tujuan utama peran jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara adalah untuk menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara.
“Saya berharap kerja sama ini membawa manfaat untuk kemajuan masyarakat Aceh pada umumnya dan masyarakat Gayo Lues pada khususnya. Dengan pembangunan berbagai fasilitas di RSUMAK ini, mudah-mudahan dapat diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Direktur RSUMAK Gayo Lues, dr. Mutia Fitri, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah bersedia menjalin kerja sama. Tahun 2016-2017, RSUMAK juga pernah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan program TP4D.
“Tahun ini RSUMAK banyak mengerjakan pekerjaan fisik yang perlu pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Salah satunya adalah pembangunan instalasi pembuangan limbah yang saat ini sedang berlangsung, dan dalam pelaksanaan kegiatan. Kami selalu menyampaikan kepada seluruh penyelenggara agar membuat laporan secara lengkap supaya tidak bermasalah di kemudian hari, terutama masalah hukum,” katanya.
Dia menyebut tujuan pendatanganan MoU ini agar RSUMAK mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan.
Direktur RSUMAK juga berharap setelah penandatanganan MoU ini, seluruh jajaran pelaksana kegiatan yang ada di RSUMAK lebih waspada dalam melaksanakan kegiatan, teliti, mengikuti segala aturan berlaku, dan tidak keluar dari jalur-jalur hukum. Sehingga tidak timbul masalah yang berkaitan dengan hukum.[]




