LHOKSUKON – Para keuchik di Aceh Utara akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Bogor, Jawa Barat. Bimtek gelombang pertama akan diikuti para keuchik dan perangkat desa dari empat kecamatan pada 9-13 Juni 2022. Hal itu diakui Ketua Forum Keuchik Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Abdul Munir.

Kegiatan di Bogor yang akan diikuti para keuchik asal Aceh Utara itu menjadi perbincangan sejumlah kalangan setelah beredarnya surat undangan di media sosial sejak pekan lalu. Pada kop surat itu tertulis 'Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Putra Bangsa', beralamat di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Surat undangan pelatihan itu ditujukan kepada kepala desa se-Kabupaten Aceh Utara, tertanggal 18 Mei 2022. Dalam surat bernomor: 1271/I.P3-TPB/X/2022 tersebut disebutkan bahwa dilaksanakan kegiatan pelatihan pupuk organik se-Kabupaten Aceh Utara pada 1 sampai 5 Juni 2022 di Bogor.

“Untuk itu, dimohon kepada kepala desa merekomendasikan peserta dari unsur desa. Adapun biaya registrasi dan pembayaran kontribusi peserta Rp15.000.000/peserta,” bunyi surat itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampoeng (DPMG) Aceh Utara, Fakhrurrazi, mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara detail mengenai kegiatan tersebut. “Itu mungkin kerja sama dengan pihak Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD) kecamatan masing-masing. Tetapi itu tergantung kecamatannya juga, yang mana melaksanakan kegiatan tersebut,” kata dia, Sabtu, 4 Juni 2022.

"Saya tidak tahu persis berapa jumlah kecamatan maupun desa yang mengikuti bimtek itu. Tapi yang sudah ada disurati kepada kami adalah Kecamatan Lhoksukon, itupun kita tidak mengetahui berapa desa yang ikut," ujar Fakhrurrazi.

Menurut Fakhrurrazi, biasanya BKAD jika melaksanakan kegiatan seperti itu berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPMG. Namun, kata dia, sejauh ini belum ada koordinasi terkait bimtek di Bogor itu. “Kalau kegiatan dilaksanakan pada 1 Juni 2022, itu tidak mungkin, karena mereka juga perlu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang diteken di bawah DPMG untuk ke luar daerah. Lagi pula sejauh ini belum ada kecamatan yang memberitahukan secara konkret tentang bimtek tersebut,” tuturnya.

"Kalau secara aturan yang melaksanakan itu BKAD, dan berhubungan langsung dengan kami, bukan lembaga lain. Persoalan BKAD ada bekerja sama dengan pihak ketiga itu bagaimana mekanismenya ada dari pihak BKAD itu sendiri, tapi saya kurang paham apakah ada atau tidak," tambah Fakhrurrazi.

Fakhrurrazi menyebut kegiatan bimtek ke luar daerah itu tidak menjadi masalah. Dengan adanya pelatihan pupuk organik tersebut, kata dia, bisa menambah ilmu pengetahuan para keuchik untuk dapat diaplikasikan di desanya masing-masing di Aceh Utara.

"Kalau mengenai penyetoran biaya itu merupakan hak masing-masing peserta dari desa, karena dana tersebut memang sudah wewenang mereka bagaimana pengelolaannya, dan terlebih dalam kegiatan positif," ucap Fakhrurrazi.

Fakhrurrazi mengatakan sejauh ini sebanyak 782 desa sudah dilakukan pencairan dana desa tahap pertama tahun 2022, dari 852 gampong di Aceh Utara.

Ketua Forum Keuchik Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Abdul Munir, dihubungi portalsatu.com/, Selasa (7/6), mengatakan pihaknya akan berangkat ke Bogor mengikuti bimtek itu pada 9 Juni 2022. Para keuchik di Kecamatan Tanah Pasir, kata dia, satu rombongan dengan peserta dari desa-desa di Kecamatan Lhoksukon, Cot Girek, dan Syamtalira Aron.

“Gelombang pertama (bimtek di Bogor), jadwalnya mulai 9 hingga 13 Juni 2022. Kalau di Tanah Pasir semua perangkat gampong akan berangkat yaitu 18 gampong. Biaya Bimtek itu dikumpulkan melalui forum keuchik dan BKAD kecamatan," ujar Abdul Munir.

Sepengetahuan Abdul Munir ada 15 kecamatan di Aceh Utara yang para keuchik/perangkat desanya akan ikut bimtek ke Bogor. “Berangkatnya secara bertahap, namun saya tidak tahu secara pasti berapa tahap,” ucapnya.

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara, Abubakar, mengaku pihaknya tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Mohon maaf, tidak ada konfirmasi sama kita. Kita tidak terlibat di dalamnya. Pengelolaannya secara undang-undang dan kewenangan itu hak pemerintah desa, dan itu dibenarkan," ujar Abubakar saat dihubungi, Selasa sore.[]