LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggeledah rumah istri Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi, di Desa Meunasah Blang, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Jumat, 19 Mei 2023.

Sebelumnya, tim penyidik sudah menggeledah rumah Hariadi, tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun, di Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa, 16 Mei 2023.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., mengatakan penggeledahan di rumah istri Hariadi di kawasan Kandang untuk mencari bukti dugaan bahwa rumah tersebut juga merupakan hasil tindak pidana dilakukan tersangka Hariadi. Selain itu, untuk mencari dokumen-dokumen maupun barang bukti lain terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Karena diduga tersangka H menyembunyikan barang bukti lain di rumah tersebut,” kata Therry Gutama dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon, Jumat (19/5), malam.

Therry Gutama menyebut hasil penggeledahan di rumah istri Hariadi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen diduga terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.

Pengembalian uang

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe itu juga menyampaikan bahwa dua karyawan Perusahaan Perseroan Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL mengembalikan uang masing-masing Rp129 juta dan Rp55 juta kepada penyidik, Jumat (19/5). Uang itu diduga terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT RS Arun.

“Sebelumnya, Pak Kajari telah mengimbau kepada siapa saja yang merasa mendapatkan atau menikmati uang hasil dugaan korupsi pada pengelolaan PT RS Arun tahun 2016-2022 agar dengan kesadaran sendiri segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik. Jadi, tadi siang ada dua karyawan PTPL mengembalikan uang Rp129 juta dan Rp55 juta itu kepada penyidik. Saya lupa inisial dua karyawan itu,” ujar Therry Gutama.[](red)