LHOKSUKON – Gampong Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, gagal menerima Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran 2022. Pasalnya, pemerintah gampong itu tidak mengajukan dokumen pengamprahan sampai batas akhir, yakni Juni 2022 lalu.
“Telat pengusulan sehingga tidak bisa dicairkan DD tahap I tahun 2022. Jadi, semua ini terjadi karena keterlambatan pengusulan administrasi dari pihak Keuchik (Keude Bungkah),” kata Camat Muara Batu, Munawir, S.STP., M.Si., menjawab portalsatu.com, 19 Juli 2022, sore.
Padahal, kata Munawir, sebelumnya Pemerintah Kecamatan Muara Batu sudah beberapa kali mengingatkan secara lisan maupun tertulis kepada Pemerintah Gampong Keude Bungkah terkait batas waktu pengajuan dokumen pencairan DD tahap I pada 22 Juni 2022.
“Sudah jauh hari diberitahukan dan difasilitasi antara Keuchik bersama Tuha Peut di gampong, bahwa jika tidak dilakukan pengusulan segera maka anggaran itu mati (tidak dapat dicairkan DD tahap I). Saat itu respons Keuchik cukup baik, namun akhirnya juga tidak terlaksanakan sampai batas waktu yang telah ditentukan pada 22 Juni 2022,” ujar Munawir.
Menurut Munawir, seharusnya penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong/Desa (APBG/APBDes) tidak boleh terhambat. Sebab, saat dilakukan Musrenbang di Gampong Keude Bungkah pada Desember 2021, sudah dibahas program-program yang disetujui maupun tidak disepakati. “Artinya, ini sudah riil dan tidak ada yang menjadi permasalahan baik dari Keuchik dan Tuha Peut,” ucapnya.
Dia menyebut selama ini pihaknya sudah mengupayakan semaksimal mungkin dalam melakukan pembinaan atau memberikan arahan agar jangan sampai terjadi keterlambatan pengusulan DD tahap I tahun 2022. “Intinya, upaya dari kita sudah maksimal dan mendorong untuk kepentingan gampong itu sendiri. Tapi nyatanya ini tidak diselesaikan oleh pihak gampong,” kata Munawir.
Munawir berharap ada kebijakan dari dinas terkait maupun petunjuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bagaimana solusi terbaik atas permasalahan DD Keude Bungkah tersebut.
“Karena apabila DD tahap I tahun 2022 sudah tidak dapat dicairkan, sepengetahuan saya maka akan berpengaruh untuk tahap selanjutnya. Berdasarkan informasi kami peroleh, jika anggaran ini tidak diusul, akan berefek atau berdampak sampai tahun depan,” tambah Camat Muara Batu itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Fakhrur Radhi, S.H., M.H.,. juga membenarkan batas akhir pengajuan dokumen untuk amprahan DD tahap I adalah pada 23 Juni 2022.
Untuk diketahui, Aceh Utara memiliki sebanyak 852 gampong tersebar di 27 kecamatan.[]