BANDA ACEH – Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Komunitas Bungoeng Jeumpa Aceh, Ratna Sari, mengatakan, memasuki usia satu tahun penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang diberlakukan sejak Oktober 2015, hingga kini masih menimbulkan polemik di masyarakat berkaitan dengan hukumam cambuk yang diatur dalam qanun atau perda ini.

Ratna Sari mengatakan, tidak banyak juga masyarakat yang paham dan mengetahui isi qanun yang mengatur perkara jarimah (perbuatan yang dilarang agama) dan uqubat (sanksi) bagi pelanggar syariat Islam, seperti khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadhaf, liwath dan musahaqah.

“Bagi pemerintah keberadaan qanun ini dianggap telah melaksanakan Syariat Islam secara kaffah di Aceh, dan qanun ini dianggap lebih mewakili apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh umumnya,” kata Ratna Sari, melalui siaran pers, Senin, 24 Oktober 2016.

Meski sudah berjalan selama satu tahun, Solidaritar Perempuan Aceh (SP Aceh) menilai, masih banyak persoalan-persoalan substansial terkait pasal perpasal dalam qanun ini yang multi tafsir, kemudian berdampak pada diskriminasi bahkan mengkriminalisasi perempuan. Contohnya kata Ratna, korban perkosaan yang mayoritas dialami perempuan. Seperti pada salah satu pasal yang mewajibkan korban perkosaan untuk melapor dengan menyertakan alat bukti permulaan.

“Bagaimana mungkin korban menyediakan alat bukti? Sementara korban perkosaan juga mengalami dampak psikologis dan trauma yang mengakibatkan sulitnya penyediaan alat bukti dan saksi,” kata Ratna.

Di sisi lain ia melihat tidak adanya keadilan bagi korban perkosaan ketika korban tidak bisa menyertakan bukti, dan kemudian pelaku dan korban sama-sama bersumpah, maka kasus ini dianggap selesai.

“Bahkan jika pelaku melaporkan si korban telah melakukan pencemaran nama baik, maka si korban dapat dikenakan qadhaf (dianggap menfitnah) dengan sanksi hukuman cambuk (korban dikriminalisasi). Belum lagi berbicara persoalan pemulihan dan perlindungan korban, yang tidak diatur di qanun ini. Ini kemudian yang menjadi konsen dari SP Aceh bersama masyarakat sipil lainnya dalam mengkritisi kebijakan ini selain pasal-pasalnya yang dianggap multi tafsir.”

Berdasarkan catatan pihaknya, selama setahun penerapan hukum jinayah sejak Januari hingga September 2016, ada 221 putusan perkara jinayat dan 180 terpidana telah dieksekusi cambuk di Aceh. Hal ini dinilai penerapan qanun jinayah di Aceh masih gagal.

Lebih lanjut Ratna Sari mengatakan, “selain itu, ada ketimpangan penerapan Qanun Jinayat di lapangan dengan Hukum Acara Jinayat No. 7 Tahun 2013, di mana anak-anak di bawah umur tidak boleh menonton pelaksanaan hukum cambuk namun buktinya di lapangan, banyak anak-anak yang menonton pelaksanaan hukuman cambuk,” kata dia.

SP Aceh juga melihat, Pemerintah Aceh dalam hal ini belum melakukan sosialisasi dan edukasi secara maksimal kepada masyarakat.

“Dalam qanun ini, masyarakat yang berbuat kesalahan hendaknya mengaku dengan sukarela tanpa paksaan karena ini bersifat taubat, bukan kemudian melalui intip mengintip, grebek dan lain-lain yang terjadi selama ini. Minimnya sosialisasi juga berdampak terhadap masyarakat khususnya perempuan yang “hanya” di rumah saja dan sulit untuk mengakses informasi mengenai Qanun Jinayat, terlebih lagi masyarakat di kampung-kampung,” kata Ratna Sari.

Dari data pemantauan yang telah dilakukan oleh Solidaritas Perempuan Aceh bersama kelompok perempuan di kampung, kelompok muda dan masyarakat sipil lainnya yang tersebar di wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Langsa, 97% dari 1300 total responden menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi menyeluruh terkait qanun jinayat dari pemerintah.

Pandangan Kelompok Muda

Lebih lanjut Ratna Sari mengatakan, terkait qanun jinayat ini, masih ada masyarakat khususnya kaum muda yang belum paham tentang isi dan substansi dari wanun tersebut.

Hal itu diakui salah satu pemudi Kota Banda Aceh Silvana berdasarkan interaksi dengan teman-temannya di kampus.

“Ketika menanyakan kepada teman-teman kami di kampus kalangan mahasiswa-mahasiswi tentang qanun Jinayat, mereka lebih cenderung terbayang akan hukuman cambuk semata, selebihnya tidak tahu. Selain itu mengenai penerapan hukuman yang ada dalam qanun tersebut, lebih menyasar kepada kelompok masyarakat ekonomi menengah, namun bagi kalangan masyarakat menengah ke atas jarang terlihat dalam kasus qanun ini,” kata Silvana melalui siaran pers.

Menyikapi hal di atas SP Aceh meminta pemerintah untuk melihat kembali pasal perpasal dalam qanun jinayat dan merevisi, khususnya pasal-pasal yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat khususnya perempuan.

“Kami juga meminta pihak terkait berlaku adil dan tidak tebang pilih bagi semua masyarakat Aceh, tidak terkecuali pejabat, tokoh masyarakat dan lainnya dalam penerapannya,” kata Ratna.

Selanjutnya mereka meminta agar pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban perempuan dan anak sesuai dengan spirit UU Pemerintah Aceh Pasal 231 tentang peran/kewajiban pemerintah untuk melindungi perempuan, Qanun Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Qanun Perlindungan Anak.

“Terakhir untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat khususnya perempuan dan memberikan pendidikan yang berkaitan dengan qanun yang diberlakukan di Aceh. Dan mengaktifkan peran-peran adat, mukim dan gampong untuk menyelesaikan kasus-kasus atau perkara-perkara jarimah ringan dilevel gampong sesuai qanun No.9 Tahun 2008.”[]