Annabel Gallop pernah menonton video Disbudpar Aceh tentang naskah, yang mengatakan, “Bangsa yang besar ialah bangsa yang menghargai sejarahnya”.

“Bukti menghargai sejarah bangsa ialah penyelamatan Gampong Pande,” tegas Annabel Gallop dalam pernyataannya di Grup Facebook MAPESA, 28 September 2020. Pernyataan sejarawan terkenal tersebut diteruskan oleh MAPESA dan CISAH kepada portalsatu.com/, 26 Februari 2021.

Baca juga: H. Firmandez: IPAL Gampong Pande Itu Kecelakaan Sejarah yang Berulang

MAPESA mosi tak percaya terhadap Wali Kota Aminullah Usman

MAPESA menilai surat Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, kepada Menteri PUPR perihal lanjutan pembangunan IPAL, mengandung pernyataan-pernyataan sangat lemah. “Dengan adanya surat tersebut kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap kemampuan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dalam menangani persoalan-persoalan menyangkut warisan budaya Kota Banda Aceh,” tegas MAPESA dalam pernyataan tertulis diterima portalsatu.com/, 26 Februari 2021.

MAPESA diketuai Mizuar Mahdi turut mengutarakan pandangan-pandangannya menyangkut poin-poin termuat dan dinyatakan dalam surat tersebut. Pasalnya, surat tersebut dinilai dapat berefek dan berdampak buruk pada kehidupan sosial budaya masyarakat Kota Banda Aceh secara khusus, masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum.

Berikut pandangan MAPESA:

Pertama, dalam surat tersebut, Wali Kota Banda Aceh menerangkan bahwa pernyataan-pernyataan dalam suratnya itu adalah sesuai dengan hasil kajian arkeologi di lokasi IPAL dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh oleh Kementerian PUPR, Zonasi Kawasan Gampong Pande di bekas Bandar Aceh Darussalam oleh Tim Zonasi Kawasan Gampong Pande, serta hasil rapat Pemko Banda dengan pihak terkait pada 3 Februari 2021.

Dari keterangan itu, MAPESA memahami bahwa kajian arkeologi dan zonasi yang dimaksud dilakukan Kementerian PUPR, dalam hal ini merupakan pihak terkait, dan kemudian Pemko Banda Aceh duduk rapat pada 3 Februari 2021.

Menyangkut keterangan tersebut, MAPESA memandang:

1. Kajian arkeologi itu tidak dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab dalam persoalan cagar budaya, tapi justru dilakukan oleh pihak terkait dalam persoalan proyek IPAL yang dalam hal ini disebutkan adalah Kementerian PUPR RI.

2. Dalam pelaksanaan kajian dan zonasi itu, dengan demikian, terbuka peluang untuk hal-hal yang bersifat tidak objektif dan keilmuan, atau juga terbuka peluang untuk penggiringan hasil kajian dan zonasi kepada hal-hal yang selaras dengan kepentingan pihak-pihak terkait, yang dalam hal ini adalah Kementerian PUPR RI dan Pemko Banda Aceh”.

3. Bahwa pernyataan-pernyataan tersebut hanya mengacu kepada hasil kajian arkeologi dan zonasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait tanpa merpertimbangkan nilai-nilai sosial budaya yang dihormati dan dipraktikkan oleh masyarakat Aceh, kearifan lokal (local wisdom) yang dimiliki oleh masyarakat Aceh, dan hal-hal yang menduduki tempat penting dalam perasaan dan hati masyarakat Aceh; 4. Bahwa pernyataan-pernyataan tersebut juga tidak mempertimbangkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh No. 05 Tahun 2020 tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam Perspektif Syari’at Islam, yang dalam salah satu ketetapannya adalah: Hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai cagar budaya Islami adalah haram. MPU Aceh dalam fatwanya itu juga merekomendasikan antara lain: Diharapkan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melestarikan dan tidak menggusur situs sejarah dan cagar budaya dalam rangka pembangunan di Aceh. Dan dalam hal ini, lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh adalah sebuah lembaga yang sangat dihormati oleh masyarakat Aceh”.

Kedua, pada poin pertama (a) pernyataan Wali Kota Banda Aceh dalam surat tersebut ditegaskan bahwa menurut Ilmu Arkeologi, nisan-nisan kuno dan kerangka manusia yang ditemukan di lokasi IPAL dan Jaringan Air Limbah Kota Banda Aceh merupakan situs arkeologi (warisan budaya). Tetapi penegasan itu kemudian dilanjutkan dengan pernyataan: “Namun, tidak berupa makam raja atau keluarga raja pada masa Kesultanan Aceh, melainkan bagian dari pemakaman masyarakat umum”.